• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

TUBUH AMIR KECIL YANG SUDAH KEBAL DENGAN PETASAN

 

Di wajah yang polos itu tidak tersirat rasa gentar sedikit pun. Tanpa ragu Amir kecil berdiri di tengah lapangan Ranggajati, Sumber. Lehernya dikalungi petasan yang panjangnya hampir menyamai tubuhnya yang masih kanak-kanak. Ketika petasan yang tergantung di tubuhnya disulut api, tubuh Amir kecil pun menjadi cahaya. Tapi jangan dikira Amir akan Menangis, jerit penontonlah yang miris, melihat atraksi tersebut tak membuatnya gentar.

Amir yang saat itu masih duduk di bangku kelas III SD Babakan Ciwaringin ini memang sudah terbiasa bermain-main dengan petasan. Bukan hanya itu saja, Anggota PSNU pagar nusa cabang Babakan Ciwaringin yang usianya paling muda ini juga senang belajar jurus-jurus silat. Walaupun masih kecil, amir memang tekun berlatih. Seminggu dua kali Amir belajar ilmu bela diri pada gurunya, yang ternyata adalah ayahnya sendiri, Mustafid Hadi.


Menurut penuturan ayahnya, Mustafid Hadi. Amir sudah kebal air keras diguyur maupun diminum sejak umur 2 tahun. Sejak kecil memang Amir senang melihat ayahnya melatih silat. Tetapi baru satu tahun belakangan Amir belajar serius. Wajar saja jika Amir kemudian mengikuti jejak ayahnya karena sejak usia 1 tahun Amir sudah piatu.

"Hanya pada Allah, Amir takut," katanya malu-malu ketika ditanyakan perasaannya saat tubuhnya dililit petasan yang terbakar. Anak ke-3 keluarga Mustafid ini dulu bercita-cita menjadi anggota ABRI. Meskipun Amir kecil pandai bermain silat, Amir tidak mau menampilkan kemampuannya terlebih lagi berkelahi. "Belajar Silat hanya untuk membela diri dan melindungi Orang yang Lemah dan dianiaya. Disamping itu berkelahi juga dilarang oleh bapak." Ujar Amir Kecil.




AMIR KECIL YANG SEKARANG MEMIMPIN KABUPATEN CIREBON

Share:

PERNYATAAN SIKAP KOMITE FRONT MAHASISWA NASIONAL CIREBON BERSAMA ALIANSI MAHASISWA CIREBON RAYA

Pernyataan Sikap: Jokowi-Ma’ruf Amin Anti-Rakyat


Kebijakan biadab, lagi dan lagi terus diproduksi oleh rezim hari ini. Rakyat sudah kenyang dibohongi dan dikhianati oleh rezim Jokowi-Ma’ruf Amin. Perampasan lahan, pengusiran warga miskin kota, pembiaran penjarahan laut yang dilakukan China dan Belanda, militerisasi di Papua, penjarahan hutan masyarakat adat, mahalnya pendidikan, pembiaran atas pelecehan seksual, meningkatnya PHK, tak kunjung menyelesaikan pelanggaran HAM berat dan seabrek masalah lainnya, yang memperpanjang dan memperdalam penderitaan rakyat. Yang terbaru adalah disahkannya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Jokowi-Ma’aruf Amin yang mempunyai otoritas untuk menyelamatkan keselamatan rakyat di tengah pandemi covid-19 dengan membuat kebijakan yang terukur, efektif dan efesien. Agar penularan covid-19 bisa diatasi dengan baik dan tidak mengorbankan ratusan ribu nakes dan warga Negara. Justru sibuk membahas dan mengesahkan Omnibus Law yang ditolak oleh banyak elemen: buruh, tani, nelayan, masyarakat adat, akademisi, mahasiswa dan lain sebagainya.

Kemarahan kami hari ini, bukan hanya karena Omnibus Law semata. Tapi juga buah dari sistem yang diciptakan dan dilanggengkan oleh Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni sistem yang menindas dan tidak adil: sistem yang membuat harga bensin dan sembako selalu naik, sistem yang membuat pekerja diPHK semena-mena, sistem yang membuat perempuan hamil tidak bisa cuti, sistem yang membuat pendidikan menjadi mahal, sistem yang melahirkan pengemis dan gelandangan, sistem yang merampas sawah, sistem yang merusak hutan dan mencemari lingkungan, sistem yang melahirakn pejabat korup dan rakus, sistem yang membuat si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin dan sistem yang membuat hidup kita tak lekas membaik.

Maka, kami bersepakat untuk tidak tinggal diam atas banyaknya permasalahan yang kami alami, kami akan melawan, membangkang dan mengepalkan tangan sampai hari di mana kami terbebas dari sistem yang tidak adil dan menindas. Juga bersepakat bahwa Jokowi-Ma’ruf Amin Anti Rakyat.

Kami menyatakan sikap:

1. Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintah dan DPR

2. Batalkan Omnibus Law

3. Terbitkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), RUU PKS dan RUU Masyarakat Adat

4. Mengutuk Aparat yang Represif terhadap Mass Aksi

5. Tangkap dan Adili Aparat yang Represif terhadap Massa Aksi

Aliansi Rakyat Cirebon Raya

Komite Front Mahasiswa Nasional Cirebon

Share:

APAKAH KALIAN AKAN TETAP DIAM?

 "Siapa Sponsor di Balik Satgas dan Panja Omnibus Law?"



Jakarta, 9 Oktober 2020 - UU Cipta Kerja baru saja disahkan, Senin, 5 Oktober 2020. Regulasi kontroversial ini dibahas di hotel secara maraton, drafnya tidak pernah dibuka untuk publik, rapat malam-malam, lalu disahkan terburu-buru di tengah merebaknya Covid-19. Gelombang penolakan telah muncul sejak pertama kali undang-undang ini diusulkan oleh Presiden Joko Widodo. 


Di balik pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja ini, terdapat kepentingan besar para pebisnis tambang, guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan dan keamanan bisnisnya. Melalui sejumlah elite politik dan pebisnis di Satgas dan Panja Omnibus, kepentingan itu dikejar, dan berhasil diperoleh dengan disahkannya RUU Omnibus Law. Berdasarkan analisis profil para satgas dan anggota Panja Omnibus Law DPR, terungkap 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batu bara [1]. 


"Terdapat 12 aktor intelektual yang tersebar dan memiliki peran serta fungsi berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka. 12 orang itu, antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga," ungkap Merah Johansyah, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM.


Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas Omnibus, misalnya, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas kota Surabaya. Catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang yang tersebar di Kutai Kartanegara, dan salah satu lubang tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015.

 

Rosan Roeslani, Ketua Kadin yang juga Ketua Satgas Omnibus Law terhubung dengan 36 entitas bisnis, mulai dari perusahaan di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas, hingga pertambangan batubara. Rosan juga tercatat sebagai anggota Indonesia Coal Mining Association. 


Pada saat Pemilu Presiden 2019, Rosan menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin. Saat itu, ketua dari Tim Kampanye dijabat oleh Erick Thohir, yang merupakan sahabat dekat Rosan sejak masa sekolah. 


Sementara itu Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, terkait dengan perusahaan pertambangan batu bara melalui kedekatannya dengan bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari yang saat ini sudah menjadi terpidana korupsi. Menurut laporan Coalruption, Rita mengangkat Azis sebagai komisaris perusahaan tambang batu bara milik ibunya, Sinar Kumala Naga.


Sembilan aktor intelektual di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka dari sektor batubara lainnya adalah Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Sutrisno, Erwin Aksa, Raden Pardede, M. Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar dan Lamhot Sinaga. Mereka memiliki fungsi dan peran yang berbeda, beberapa tergabung dalam Satgas, Panja, hingga Pimpinan DPR RI. Hasil penelusuran #BersihkanIndonesia, mereka memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor batubara baik langsung maupun tidak langsung, secara pribadi, baik sebagai pemilik, komisaris hingga direksi. 


UU Cipta Kerja hanyalah satu di antara UU kontroversial lainnya yang dalam waktu sangat singkat diusulkan, dibahas dan disahkan oleh kekuatan oligarki yang terkonsolidasi di pemerintahan dan DPR. Sebelumnya telah ada 4 produk hukum kontroversial lain yang dibahas dengan pola serupa, tertutup dan terburu-buru: UU KPK, Perppu Covid, UU Minerba, dan UU MK.


“UU Cipta Kerja adalah salah satu skenario oligarki untuk terus menimbun kekayaannya. Pengesahan UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa para oligark kini telah memperkokoh posisinya, dan skenario mereka telah berjalan dengan sempurna. Apalagi, saat ini KPK juga sudah dilemahkan,” kata *Egi Primayogha, Anggota Divisi Korupsi Politik ICW.* “Mereka telah membuat peraturan yang dengan sengaja menguntungkan bisnis yang mereka miliki. Ini adalah bentuk sebuah korupsi sistemik, yang dapat dikategorikan tindakan kejahatan serius,” tambahnya.


Ada sebuah desain besar yang dipersiapkan sejak awal rezim ini terbentuk untuk mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan rakyat dan kekayaan alam Indonesia. Ini wajar sekali terjadi kalau melihat bagaimana rekatnya relasi para penyusun undang-undang ini dengan pelaku usaha, bahkan mereka sendiri merupakan pebisnis yang akan diuntungkan dari terbitnya Omnibus Law. 


“Penelusuran kami mencatat setidaknya 57% anggota panja sendiri merupakan pelaku usaha. Selain itu, kami juga menemukan bahwa sebagian dari barisan para aktor ini pernah tercatat sebagai mantan tim sukses dan tim kampanye pada Pemilihan Presiden 2019 lalu,” *Iqbal Damanik, Direktur Tambang dan Energi Auriga Nusantara.*


Konflik kepentingan akan mendorong pejabat publik mengambil keputusan dan kebijakan yang tidak berdasar pada kepentingan publik. Konflik kepentingan yang melandasi lahirnya UU Cipta Kerja ini telah mengubah struktur esensial dari negara demokratis menjadi negara berwatak oligarkis, yang tidak lagi melayani kepentingan publik. Dengan demikian, telah terjadi pengkhianatan terstruktur melalui penyanderaan institusi publik dan regulasinya, sehingga keduanya berubah menjadi alat untuk menguntungkan kepentingan segelintir orang dan kelompok belaka.

 

“Para aktornya,yang terlibat konflik kepentingan, menghasilkan kebijakan yang juga hanya menguntungkan mereka. Dari catatan kami ditemukan sejumlah pasal-pasal sektor pertambangan dan energi yang ada di dalam UU Cipta Kerja yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tambang dan batubara. Omnibus Law juga merupakan penanda krisis demokrasi dan tegaknya pemerintahan despotik yang terus memperkuat kepentingannya dengan memperlemah suara rakyat,” kata Tata Mustasya, Koordinator Kampanye Ikim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara.


Di antara pasal kepentingan pebisnis tambang batubara di UU Cipta Kerja  adalah;  

 

Pasal Royalti 0% bagi Perusahaan Hilirisasi Batubara untungkan perusahaan milik para oligarki batubara 


Penambahan pasal 128 A dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara yakni pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen). 


Hal ini akan menguntungkan sejumlah perusahaan pertambangan yang selain sudah menguasai sektor hulu batubara sekaligus hilir batubara seperti Gasifikasi Batubara dan PLTU Batubara, padahal keduanya justru menyandera Industri energi nasional pada energi kotor batubara lebih dalam lagi, pemberian relaksasi royalti hingga 0% ini akan menyelamatkan industri kotor pertambangan batubara yang sedang senja dan menghadapi krisis dan cacat bawaan jatuhnya harga, tren ditinggalkannya energi kotor karena desakan global pada transisi menuju energi bersih, adil dan berkelanjutan. Bisnis Klan Keluarga Bakrie, seperti pembangunan Gasifikasi Batubara di Bengalon, Kutai Timur senilai 36 triliun ini sudah dipastikan berpotensi besar mendapat diskon royalti 0% ini. 


Perusahaan tambang batubara dibawah payung perusahaan Bumi Resources yang menghadapi masalah jatuh tempo pembiayaan kredit dan hutang pada tahun 2022 sekaligus pengeluaran kas yang signifikan turunnya harga karena jatuhnya permintaan saat pandemi justru terselamatkan, setelah penentangan publik atas sejumlah insentif sebelumnya yang berikan revisi UU Minerba bagi kepastian kontraknya.    


Pasal Pemanfaatan Ruang Laut untuk Industri Batubara  

Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 Omnibus Law Ciptaker ini juga ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A yang berbunyi bahwa Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut diberikan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut tersebut diberikan untuk kegiatan mulai dari biofarmakologi laut hingga kegiatan usaha pertambangan migas, mineral dan batubara.


Kontak media gerakan #BersihkanIndonesia:


Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, +62 813-4788-2228

Tata Mustasya, Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, +62 812-9626-997

Iqbal Damanik, Direktur Tambang Auriga Nusantara, +62 811-4445-026

Egi Primayogha, Peneliti Indonesia Corruption Watch,  +62 856-2210-002

Ahmad Ashov Birry, Juru Bicara dari #BersihkanIndonesia, +62 811-1757-246

 


 Catatan editor:


Penelusuran ini menggunakan penggalian melalui data-data resmi pemerintah seperti data profil perusahaan di Ditjen AHU Kemenkumham, catatan rekam jejak daya rusak perusahaan tambang dan batubara dari kliping media dan dari lembaga-lembaga yang berhimpun di Koalisi #BersihkanIndonesia


1. Airlangga Hartarto

Peran: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Pembentuk Satgas Omnibus Law, Dewan Penasihat Tim Kampanye Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Nama Airlangga pernah tercatat sebagai komisaris di perusahaan tambang batu bara PT. Multi Harapan Utama (MHU) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perusahaan PKP2B ini sedang mengurus perpanjangan izin eksploitasi. Luas konsesi PT MHU sebesar 39.972 hektar, sementara luas lubang bekas tambangnya 3.748 hektar. Berdasar catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang terserak di Kutai Kartanegara. Salah satu lubang bekas tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat km 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015. Namun, kasusnya menguap tanpa penegakan hukum. Padahal ada kewajiban dalam hukum bagi MHU untuk menutup lubang bekas tambangnya.


2. Puan Maharani

Peran: Ketua DPR RI periode 2019/2024 sekaligus Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP Periode 2019-2024, Partai Pengusung Utama Jokowi-Amin di Pilpres 2019 

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Suami dari Puan Maharani yaitu Happy Hapsoro memiliki, memegang jabatan dan sempat berada di jajaran direksi/komisaris sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi, antara lain: 1) Odira Energy Karang Agung yang mengerjakan hulu migas bersama dengan PT PP dengan objek bernama PSC Odira Energy Karang Agung. Luas Blok Minyak Odira Energy Karang Agung ini seluas 46.649 hektar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 2) PT Rukun Raharja: infrastruktur gas, perdagangan gas, pembangkit, dan bisnis hulu energi. Proyek PT Rukun Raharja dalam investigasi hulu migas adalah produksi minyak blok cepu di Jawa Timur (220 juta barel minyak perhari). 3) Presiden Direktur Odira Energy Buana. 4) Komisaris PT Prima Utama Mandiri. 5) Direktur PT Vetira Prima Perkasa.


3. Rosan Roeslani

Peran: Ketua Satuan Tugas Omnibus Law, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Wakil Ketua Tim Kampanye Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Rosan terhubung dan terkait dengan 36 perusahaan mulai dari bisnis di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas hingga pertambangan batubara.


Pada awal karirnya, selain pelaku bisnis jasa keuangan dan finansial, ia juga tercatat dalam sejumlah entitas bisnis pertambangan batubara yakni sebagai Komisaris PT Arutmin Indonesia pada 2001-2007, Presiden Direktur PT Berau Coal pada 2010–2013, Presiden Direktur PT Berau Coal Energy pada 2010-2013, Direktur non-eksekutif BUMI Plc periode 2010-2012, dan komisaris PT Kaltim Prima Coal pada periode 2003-2007.

 

Saat ini, namanya masih ditemukan dalam sejumlah perusahaan industri batubara, seperti PT Mitra Coal Pratama ataupun sejumlah perusahan energi seperti Star Amyra Energy dan Indonesia Energy Prima hingga industri fosil lainnya seperti migas yakni Prime Petro Services.


Perusahaan-perusahaan yang pernah terdapat jejak Rosan, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Berau Coal (BC) memiliki rekam jejak terkait kejahatan lingkungan. BC tercatat pernah terlibat perampasan tanah di Kampung Gurimbang, pengingkaran pembebasan lahan di Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur di Kabupaten Berau hingga sejumlah catatan kecelakaan kerja dan pelanggaran penanganan limbah B3. Terdapat pula 45 lubang tambang yang belum direklamasi dan dipulihkan oleh Berau Coal.


Sementara KPC, perusahaan ini tidak sedikit menghadirkan kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM serta pengrusakan lingkungan juga perampasan tanah petani serta masyarakat adat. Seperti kasus relokasi masyarakat adat Dayak Basap di Keraitan, Kutai Timur yang masih bermasalah hingga sekarang.

 

4. Erwin Aksa

Peran: Wakil Ketua Umum KADIN. Saat pilpres, putra Aksa Mahmud ini berada di kubu Prabowo-Sandiaga meskipun ayahnya Aksa Mahmud memilih mendukung Jokowi-Amin. Meski begitu, siapapun yang menang pemilu, klan keluarga termasuk dirinya tetap mendapatkan ruang politik, buktinya Omnibus Law. 

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Komisaris Utama Bosowa Group yang menaungi beragam bidang bisnis seperti otomotif, jasa keuangan, properti, pendidikan, pertambangan dan energi. Seperti PLTU Bosowa di Jeneponto berkapasitas 2X125 MW, salah satu penyedia listrik utama PT PLN di Sulawesi Selatan. 


5. Bobby Gafur Umar

Peran: Wakil Ketua VIII dalam satgas Omnibus Law. Wakil Ketua Umum Bidang Energi, Minyak dan Gas KADIN. Pada Pemilu 2019, ia salah satu dari deklarator 10 ribu pengusaha dukung Jokowi pada 21 Maret 2019.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Komisaris PT Bakrie Brothers Tbk yang menaungi industri metal, komponen otomotif, bahan bangunan, dan proyek infrastruktur seperti PLTU Tanjung Jati A berkapasitas 2X660 MW di Jabat;  jalur pipa gas Kalija; dan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Perusahaannya juga berinvestasi di bidang telekomunikasi, perkebunan, dan pertambangan (PT Bumi Resources Tbk, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal).


6. Raden Pardede

Peran: Waketum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik. Ketua VII Satgas Omnibus Law.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Ia menjabat sebagai Komisaris Independen ADARO Indonesia, perusahaan raksasa batubara.


Adaro Energi memiliki jejak buruk. Pada 2003, Adaro menggusur tempat tinggal warga di dua desa di Kecamatan Paringin dan Wonorejo yakni Desa Lamida Atas dan Juai, Kalimantan Selatan. Aktivitas penambangannya menyebabkan banjir bagi warga Tamiang dan Pulau Ku’u. 


Laporan Global Witness berjudul “Jaringan Perusahaan Luar Negeri Adaro” mengungkapkan bagaimana perusahaan Adaro memindahkan laba ke jaringan perusahaannya di luar negeri sepanjang 2009-2017. Dengan pengalihan laba ini, Adaro bisa membayar pajak US$ 125 juta lebih rendah daripada yang seharusnya. Dengan pemindahan ini, diperkirakan pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan pemasukan sebesar hampir US$ 14 juta dolar setiap tahunnya.


7. Benny Soetrisno

Peran: Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan KADIN. Wakil Ketua Umum APINDO. Staf Khusus Menteri Perindustrian.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Presiden DIrektur PT Apac Citra Centertex, Direktur Utama PT Apac Inti Corpora, Komisaris PT Apac Inti Corpora. 

Nama Benny Soetrisno juga pernah mencuat dalam kasus korupsi Riau-1.

Ia pernah tercatat sebagai Komisaris PT Serasi Duta Pratama. Perusahaan yang sebagian besar sahamnya terafiliasi pada konsorsium pembangunan PLTU MT Riau-1. Lainnya, PT Mandiri Energy Resource, PT Bahagia Sakti Makmur, PT Ausindo Prima Andalas, PT Ausindo Andalas Mandiri, dan PT Samantaka Batubara. Ia juga menjabat Presiden Direktur PT Blackgold Energy Power dan Komisaris Utama PT Blackgold Energy Indonesia. 


8. Pandu Patria Sjahrir

Peran: Anggota Satgas Omnibus Law. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI). APINDO Bidang Ekonomi Digital. Ia adalah keponakan Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga pemilik Toba Bara Sejahtera, perusahaan batubara yang sama di mana Pandu kini menjabat.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Anggota Dewan Komisaris Gojek; Direktur Toba Bara, Presiden Komisaris SEA Group dan PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN).


Pada Desember 2018, rumah-rumah warga serta jalan roboh dan longsor karena aktivitas pertambangan batubara PT ABN yang dekat dengan pemukiman dan jalan publik. Sementara itu, Toba Bara Sejahtera masih mewariskan 50 lubang tambang menganga yang belum direklamasi dan dipulihkan.


9. Azis Syamsudin

Peran: Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar yang memimpin sidang-sidang pembentukan dan pengesahan Omnibus Law.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Azis Syamsudin terhubung dengan perusahaan tambang batubara PT Sinar Kumala Naga di Kalimantan Timur. Namanya tercantum dalam dokumen AHU Kemenkumham sebagai komisaris dan pemegang saham bersama Dayang Kartini, ibu dari Rita Widyasari-mantan Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur yang ditangkap KPK karena kasus korupsi pada tahun 2017. 


Relasi sesama Golkar diduga menjadi pintu masuk Azis Syamsudin memiliki saham dalam perusahaan batubara tersebut.


10. Arteria Dahlan

Peran: Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PDIP 

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Ia menjabat sebagai komisaris/direktur di Syabas Group yang menaungi bisnis properti, perkebunan, migas, dan lain-lain.


11. Lamhot Sinaga

 Peran: Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi Partai Golkar.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Ia menjabat CEO di PT. Bakrie Indo Infrastructure milik Bakrie Grup, Komisaris PT Eswareco Tama dan Sinergi Selaras Mandiri, Direktur di PT Xoixe Conpival, PT Xoixe Konstruksi, dan PT Mega Asri Pratama. Ia juga merupakan anggota Komite Manajemen Resiko Dewan Komisaris PTPN IV, dan Staf Ahli Dewan Direksi PT Pembangunan Perumahan, Tbk.


12. M. Arsjad Rasjid

Peran: Anggota Satgas Omnibus Law Cipta Kerja

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Indika Energy, PT Kideco Jaya Agung yang menguasai konsesi seluas 50.921 hektar di Paser, Kalimantan Timur.


Operasi pertambangan batubara PT Kideco Jaya Agung yang menjadi bagian dari Indika Energy, memiliki rekam jejak menggusur lahan masyarakat adat dan mengkriminalisasi masyarakat adat Paser, Kalimantan Timur.


Pada sepanjang tahun 2012-2015, ritual adat belian Paser dan tokoh masyarakat setempat Norhayati di Desa Songka, Batu Kajang yang diselenggarakan sebagai protes penggusuran lahan dikriminalisasi lewat pelaporan perusahaan menggunakan pasal 162 UU Minerba. Intimidasi tersebut juga melibatkan kepolisian.

Share:

PERNYATAAN SIKAP DPP GSBI

 




DEWAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)

GSBI dan Buruh serta Rakyat Indonesia Menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Segera Cabut dan Batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja !!!

Salam Demokrasi !!

Sebagaimana di ketahui bersama, bahwa pada hari ini Senin 5 Oktober 2020 Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah resmi di sahkan oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna menjadi Undang- Undang Cipta Kerja.


Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai pusat perjuangan serikat buruh dan buruh di Indonesia yang berwatak Independen, Militan, Patriotik dan Demokratik yang sejak awal konsisten menolak omnibus law RUU Cipta Kerja (seluruhnya), menyayangkan dan mengecam keras sikap Pemerintah dan DPR RI yang terus menutup mata dan telinga terhadap aspirasi rakyat dan jutaan buruh Indonesia, dengan sikap tetap melanjutkan pembahasan dan mengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ditengah pandemi Covid 19. Untuk itu GSBI MENYATAKAN MENOLAK OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN MENUNUT UNTUK SEGERA DI BATALKAN DAN DI CABUT OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA.

Sikap rezim Jokowi dan DPR RI yang tetap mengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid 19 yang saat ini semakin buruk penanganannya, semakin membuktikan dan menjelaskan bahwa rezim Jokowi dan DPR-RI adalah rezim kaki tangan Imperialisme, penghamba dan budak dari Borjuasi Monopoli Internasional, Borjuasi Besar Komprador dan tuan tanah, rezim anti rakyat, penghisap dan penindas rakyat Indonesia, rezim yang tidak memiliki hati nurani dan tidak memiliki empati kepada rakyat, kepada kaum buruh Indonesia yang saat ini sedang bertaruh nyawa ditengah ancaman bahaya virus corona (Covid19), pemberhentian kerja (PHK), pemotongan upah, kehilangan pendapatan, merosotnya daya beli rakyat ditengah kemorosotan pertumbuhan ekonomi, dengan vulgar terus mengangkangi rakyat dan menunjukkan loyalitas pengabdiannya kepada tuannya-kapitalis monopoli Internasional (imperialis) dengan mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sejak awal menilai dan menyatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah produk yang di latarbelakangi oleh ketidakmampuan negara mengatasi krisis kronis pada segala bidang yakni ekonomi, politik, dan kebudayaan. Rezim Jokowi-MA menggunakan alasan mengatasi krisis dengan terus mengikuti dikte imperialis dan membebankan krisis ke pundak klas pekerja dengan meningkatkan penghisapan ke level yang lebih tinggi lagi.

Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah prodak hukum alat manipulasi rezim Jokowi kepada buruh dan rakyat dengan alasan untuk mengatasi hiper dan tumpang tindih serta penyederhanaan aturan, menciptakan lapangan kerja lebih besar, mensejahterakan rakyat dan memajukan Indonesia. Padahal tujuan sesungguhnya untuk memberikan kemudahan bisnis dan investasi serta intensif lainnya dalam melayani kepentingan imperialis, borjuasi besar komprador dan tuan tanah serta penyerahan sumber daya alam (SDA) Indonesia untuk dikeruk habis-habisan, sebagai cara penghancuran tenaga produktif Indonesia dengan memposisikan rakyat Indonesia dengan harga murah dihadapan investor, sehingga menjadikan Indonesia negeri terbelakang, terus bergantung dan dipaksa mengemis dengan hutang dan Investasi serta menjadi pasar bagi prodak- prodak Imperialisme. Sebagai upaya pemerintahan Jokowi untuk memperkuat dan semakin mempermudah kedudukan monopoli imperialisme di Indonesia yang telah di lakukannya sejak periode pertama berkuasa melalui paket kebijakan ekonomi jilid 1 – 16 dan regulasi lainnya, yang intinya deregulasi, liberalisasi dan privatisasi untuk memfasilitasi hutang dan investasi.

Bagaimana mungkin omnibus law ingin menciptakan lapangan kerja dengan memudahkan PHK, Upah Murah, Pasar kerja yang fleksibel, ini sama dengan memaksa rakyat bekerja dalam perbudakan. Rakyat bekerja keras tapi miskin selamanya karena keringatnya diperas secara brutal oleh borjuasi dan tuan tanah.

Maka dapat dipastikan, dibawah kekuasaan rezim Jokowi periode ke 2 (dua) penghidupan klas buruh, kaum tani serta seluruh rakyat Indonesia akan semakin menderita dan sengsara, pengangguran semakin meningkat, defisit upah buruh semakin besar, pendapat petani miskin dan buruh tani dipedasaan semakin merosot, perampasan tanah dan penggusuran semakin masif, pendidikan dikomersialkan dan semakin liberal dan lebih parah lagi masa depan pemuda mahasiswa, pelajar dan anak-anak semakin suram.

Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jelas semakin menindas dan menghisap klas buruh dan rakyat pekerja lainnya serta memberikan kemudahan dan kebebasan merampok seluruh sumber kekayaan alam dan menghisap berkali-kali lipat tenaga kerja klas buruh melalui skema investasi dan utang luar negeri. Omnibus Law UU Cipta Kerja nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh, menghilangkan aspek perlindungan, dan justru malah memberikan perlindungan dan keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar dan tuan tanah.

Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan yang layak, dan jaminan sosial bagi buruh dan seluruh rakyat. Yang ada adalah hubungan kerja dan sistem kerja yang Flexibility dan lebih Flexibility dengan penerapan Sistem kerja kontrak dan out sourching untuk semua jenis pekerjaan dan sektor industri- tidak ada jangka waktu tertentu (kontrak seumur hidup); Penghapusan UMK dan UMSK serta ditetapkannya upah berdasarkan satuan waktu-upah padat karya yang boleh lebih rendah dari upah minimum; Proses PHK semakin dipermudah dan Hak Pesangon di kurangi dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengsuaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan; Penggunaan TKA semakin di permudah dan dibuka lebih luas untuk semuajenis pekerjaan yang bisa di isi TKA; Waktu kerja tetap eksploitatif-dimana pengusaha di berikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja buruh secara fleksibel; Menambah Jam kerja lembur dari maksimal 3 jam per hari menjadi 4 jam perhari; Hak cuti besar atau istirahat panjang selama 2 (dua) bulan bagi buruh kelipatan masa kerja 6 tahun dihilangkan; Penghapusan beberapa hak bagi buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil dan melahirkan (boleh cuti tapi upahnya tidak di bayar).

Omnibus Law UU Cipta Kerja nyata lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan UU lain terdampak yang di revisi, diubah dan dihapusnya. Lebih buruk dari Undang- Undang Agraria dizaman kolonial Belanda yaitu dengan adanya pasal pemberian hak pengelolahan lahan melalui HGU langsung 90 tahun bagi Corporasi (menghidupkan kembali konsep “Domein Verklaring” pemerintahan kolonial melalui Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa memberikan izin HGU secara langsung 90 tahun kepada korporasi-korporasi perkebunan, pelakupelaku monopoli tanah di Indonesia). Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur bahwa jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. Dan kalau kita baca pada sejarah, pada masa penjajahan saja pemberian konsesi pada perkebunan Belanda hanya 75 tahun. Situasi ini akan semakin memperparah gap ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia dimana saat ini saja, 1 (satu) persen orang menguasai 68 persen tanah (termasuk nilai asset tanah).

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, dan melalui sikap ini Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia secara khusus anggota GSBI untuk terus memperkuat persatuan klas buruh dan kaum tani serta diantara rakyat tertindas dan terhisap di Indonesia untuk terus mengobarkan perlawanan Menolak, Cabut dan Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta kebijakan lainnya yang merugikan dan anti rakyat.


Jakarta, 5 Oktober 2020

HORMAT KAMI,

DEWAN PIMPINAN PUSAT

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)



RUDI HB. DAMAN EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Share:

#BATALKANOMNIBUSLAW! #BUBARKANDPR!



PERNYATAAN SIKAP FMN CABANG BANDUNG RAYA
KOMITE FMN CIREBON
“Batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai Alat bagi Imperialisme untuk Menghisap dan Menindas Klas Buruh Indonesia”

Salam Demokrasi!
Pemerintah Joko Widodo sebagai rezim boneka Imperialis pada akhirnya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Walaupun rakyat secara massif menolak RUU tersebut, tetapi para kapitalis birokrat tersebut di gedung MPR tetap mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan dalih agar lapangan kerja terbuka secara luas. Pengesahan tersebut dilakukan bahkan dalam situasi pandemi Covid-19, dimana setiap hari, hampir 4 ribu jiwa terinfeksi. Bukannya mengatasi pandemi Covid-19 terus meluas tanpa kendali, pemeritah Jokowi malah mempercepat kebijakan deregulasi dalam bingkai neo-liberal bagi kepentingan imperialism pimpinan AS.

Sejak UU Ketenagakerjaan dan PP 78 ditetapkan, klas buruh Indonesia telah mengalami politik upah murah yang diwujudkan dalam penetapan upah minimum berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kini dengan ditetapkannya RUU Omnibus Law Cipta kerja sebagai undang- undang sapu jagat, maka klas buruh akan mengalami penghisapan yang lebih dalam lagi, tanpa perlindungan kerja dan semakin mengalami ketidakpastian kerja. Tidak ditetapkannya batasan waktu kontrak bagi buruh outsourcing, menghilangnya jaminan pesangon, ditetapkannya perhitungan upah per jam, hilangnya jaminan sosial bagi klas buruh, hingga hilangnya cuti haid, hamil, melahirkan, dan menyusui. Tidak adanya nomenklatur soal perempuan dalam UU Cipta Kerja tersebut juga menandakan tidak dipedulikannya kaum perempuan oleh rezim Jokowi.

Dengan nilai pertumbuhan ekonomi hingga minus tiga persen di kuartal III, Indonesia telah masuk dalam jurang resesi. Dengan demikian, terjadi gelombang PHK besar-besaran akibat krisis Imperialisme yang sudah semakin akut. Pemerintah Jokowi sebagai pelayan Imperialis AS tidak memiliki daya apapun selain menyuap rakyat miskin dengan BLT senilai Rp 300 ribu per 3 bulan yang sama sekali tidak menjamin penghidupan rakyat yang mengalami krisis makin kronis. Dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja, akan terjadi gelombang pengangguran berskala masif akibat mudahnya perusahaan melakukan PHK terhadap klas buruh. Setelahnya, ketidakpastian kerja merupakan ancaman yang serius bagi klas pekerja yang di-PHK dan juga pemuda yang terus melakukan urbanisasi akibat terjadi perampasan lahan di perdesaan.

Perampasan tanah akan semakin masif dan dilegitimasi melalui UU Cipta Kerja dengan diperpanjangnya HGU hingga 90 tahun serta dimudahkannya korporasi untuk membuat AMDAL, sehingga perampasan tanah besar-besaran yang mengancam kaum tani akan menjadi pemandangan yang sering terjadi. Kebijakan tersebut merupakan dikte Bank Dunia melalui program One Map Policy yang telah ditetapkan tahun lalu dan diratifikasi menjadi Perpres Percepatan Reforma Agraria melalui mekanisme bagi-bagi sertifikat. Sejatinya bahkan Perpres tersebut merupakan wujud dari reforma agraria palsu ala Jokowi untuk mempercepat proses monopoli lahan skala massif oleh tuan tanah swasta maupun negara.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga berdampak pada sektor pendidikan. Dimana sejak pengesahannya, kluster pendidikan belum dibahas secara tuntas. Tetapi terdapat beberapa poin dalam RUU tersebut yang akan memperluas praktek komersialisasi pendidikan seperti kemudahan perizinan membuka institusi pendidikan, serta hadirnya kebijakan kampus merdeka yang memungkinkan institusi pendidikan menjadi link and match dengan korporasi, khususnya korporasi multinasional. Melalui kebijakan tersebut, mahasiswa dipaksa untuk menjadi buruh magang yang harus membayar uang kuliah hanya untuk bekerja di lingkungan korporasi. Kampus sebagai institusi yang mereproduksi tenaga kerja cadangan pada akhirnya secara terang-terangan mengeluarkan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi kaum imperialis. Munculnya kaum intelektual yang menjadi konsultan bagi rezim kapitalis birokrat, atau bahkan banyaknya lulusan kampus yang pada akhirnya bekerja menjadi buruh outsourcing menjadi bukti bahwa kampus benar-benar menjadi corong kebudayaan bagi Imperialisme.

Krisis Imperialisme hanya Bisa Diselesaikan Dengan Perjuangan Demokratis Nasional Dibawah Kepemimpinan Klas Buruh
Ditetapkannya UU Cipta Kerja pada akhirnya bukan menjadi jawaban yang tepat bagi klas buruh dan kaum tani di tengah situasi krisis Imperialisme yang semakin akut ini. Pada kenyataannya UU Cipta Kerja tersebut benar-benar membuka kran lebar bagi Imperialis AS untuk melakukan ekspor kapital ke negeri Indonesia, bahkan di tengah krisis kesehatan yang sedang terjadi pada saat ini.

Jelas bahwa apapun solusi yang ditawarkan oleh rezim Jokowi sangat bertentangan dengan keinginan rakyat Indonesia. Maka dari itu, solusi dari permasalahan tersebut ialah Reforma Agraria Sejati yang dijalankan dibawah kepemimpinan klas buruh dan disokong oleh kaum tani untuk menopang pembangunan industri nasional yang berdaulat dan mandiri. Perjuangan untuk mencapai hal tersebut harus perjuangan demokratis anti-Feodalisme dan perjuangan pembebasan nasional anti-Imperialisme, karena sejatinya Reforma Agraria Sejati akan menghapus sama sekali Feodalisme di pedesaan dan perjuangan pembebasan nasional yang melahirkan industri nasional akan mengusir Imperialisme dari negeri Indonesia.

Pentingnya Gerakan Massa Mahasiswa Berjuang Bersama Klas Buruh dan Kaum Tani
Massifnya gerakan massa mahasiswa dalam menentang pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan sebuah ekspresi klas yang tidak bisa diremehkan. Kekuatan pemuda-mahasiswa yang merupakan kaum intelektual harus mampu menyokong perjuangan klas buruh dan kaum tani dibawah kepemimpinan klas buruh. Maka dari itu, sangat penting bagi gerakan massa mahasiswa untuk berjuang beriringan bersama klas buruh dan kaum tani sebagai aliansi dasar yang mampu merubah tatanan sosial masyarakat. Tidak hari depan bagi pemuda-mahasiswa yang berjuang sendiri tanpa beraliansi dengan klas buruh dan kaum tani dengan jargon agent of change. Sejatinya pemuda-mahasiswa tidak akan bisa merubah tatanan sosial apapun jika tidak dipimpin oleh klas buruh.
Maka dari itu, kami dari FMN Cabang Bandung Raya dan Komite FMN Cirebon yang merupakan organisasi massa mahasiswa demokratis di Bandung Raya mengajak kaum pemuda-mahasiswa untuk berjuang bersama klas buruh dan kaum tani dibawah kepemimpinan klas buruh untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati sebagai jalan pembebasan rakyat Indonesia satu-satunya. Tanpa Reforma Agraria Sejati, tidak akan ada hak demokratis yang didapatkan oleh kaum pemuda-mahasiswa. Tanpa pembangunan Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri, maka tidak akan ada sistem pendidikan yang ilmiah dan demokratis.

Berdasarkan pandangan di atas, kami FMN Cabang Bandung Raya dan Komite FMN Cirebon menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung dan ambil bagian aktif dalam perjuangan rakyat Indonesia untuk membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyengsarakan rakyat Indonesia;
2. Berjuang bersama klas buruh dan kaum tani dalam menentang segala skema neoliberal yang dijalankan oleh rezim boneka Jokowi-Ma’ruf Amin, yang mana kebijakan-kebijakan tersebut hanya akan menghancurkan kedaulatan nasional dan memperluas kemiskinan rakyat Indonesia;
3. Menuntut rezim Jokowi untuk memprioritaskan keselamatan rakyat Indonesia dalam serangan pandemi Covid-19;
4. Berjuang bersama klas buruh dan kaum tani untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati untuk menopang pembangunan Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri; serta
5. Menolak segala skema liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta menuntut diberlakukannya sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat.

Demikianlah pernyataan sikap FMN Cabang Bandung Raya dan Komite FMN Cirebon dalam merespon gelombang aksi pemogokan klas buruh sebagai bentuk protes atas pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sarat kepentingan Imperialis AS tersebut.



JAYALAH PERJUANGAN MASSA RAKYAT TERTINDAS! HIDUP KLAS BURUH DAN KAUM TANI!
TOLAK OMNIBUS LAW! JEGAL OMNIBUS LAW SAMPAI GAGAL! BATALKAN OMNIBUS LAW SEKARANG JUGA!

Bandung, 6 Oktober 2020 Pimpinan Cabang FMN Bandung Raya


Narahubung
*) 0857 1062 5325 (Salman al Farisi)
Share:

MENELADANI PERJUANGAN RASULULLAH SAW DI MEKAH

October 03, 2020
Pend. Agama Islam
Fakultas Tarbiyah
Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon

A. Sejarah dakwah Rasulullah SAW di Makkah

Nabi Muhammad saw. menerima wahyu pertama, ayat 1 – 5 surat al Alaq, pada tanggal 17 Ramadlan tahun 610 M, sejak itu ia diangkat menjadi Nabi. Ketika ia menerima ayat 1 – 7 surat al Muddatstsir maka iapun diangkat menjadi rasul. Setelah itu, wahyu terputus. Nabi Muhammad merasa gelisah dan bertanya-tanya, apa yang harus disampaikan, bagaimana menyampaikannya, dan kepada siapa disampaikan? Dalam kegelisahannya turunlah surat al Dluha.

Pada awalnya Nabi berdakwah secara rahasia dan hanya mengajak orang-orang terdekat saja. Orang pertama yang menerima dakwah Nabi adalah Khadijah, isterinya, kemudian Ali bin Abi Thalib, sepupunya, dan Zaid bin Haritsah, bekas budaknya. Sementara itu, laki-laki dewasa yang pertama memeluk Islam adalah Abu Bakar bin Quhafah. Melalui ajakan Abu Bakar beberapa orang menerima ajakannya, yaitu Utsman bin ‘Affan, Abdur Rahman bin ‘Auf, Thalhah bin ‘Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqqash, Zubair bin ‘Awwam. Setelah itu, Abu ‘Ubaidah bin Jarrah dan beberapa penduduk Mekah turut pula menyatakan keislamannya dan menerima ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Kegiatan dakwah secara rahasia ini berlangsung selama tiga tahun.

Setelah perintah Allah turun melalui Surat al Syu’ara’( 26: 214 – 216) dan Surat al Hijir (15: 94) maka Nabipun melakukan dakwah secara terang-terangan (terbuka), Nabi Muhammad mengumpulkan keluarganya di rumahnya. Setelah selesai makan, beliaupun menyampaikan maksudnya. Tiba-tiba Abu Jahal menghentikan pembicaraan Nabi dan mengajak orang-orang untuk meninggalkan tempat. Keesokan harinya, Nabi kembali megundang keluarganya. Setelah makan Nabi pun menyampaikan maksudnya dan kembali Abu Jahal mengacaukan suasana dan mereka yang hadirpun tertawa. Dalam keadaan riuh itu Ali bin Abi Thalib bangkit dan berkata: “wahai Rasulullah saya akan membantu anda, saya adalah lawan bagi siapa saja yang menentangmu”. Gagal mengajak kerabatnya, Nabi pun mengalihkan dakwahnya kepada masyarakat Quraisy. Ia naik ke bukit Safa dan menyeru manusia. Orang-orangpun berkumpul dan Nabi Muhammad pun menyampaikan dakwahnya. Tiba-tiba Abu Jahal berteriak “celakalah engkau hai Muhammad, apakah karena ini engkau mengumpulkan kami?” Nabi Muhammad hanya terdiam sambil memandangi pamannya. Sesaat kemudian turunlah surat al Lahab.

Dakwah Nabi mendapatkan tantangan dan perlawanan dari Quraisy. Nabi dan sahabat- sahabatnya diejek, dicaci, dan disiksa. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga membujuk Nabi dan menawarkan kekayaan, kehormatan, dan jabatan. Setelah ejekan, siksaan, dan ancaman tidak dapat mencegah dakwah Nabi, orang-orang Quraisy memboikot Nabi dan sahabat-sahabatnya. Untuk menghindari siksaan Nabi memerintahkan sahabatnya hijrah ke Abisinia.

Setelah orang-orang Quraisy tidak mau menerima dakwah Nabi, iapun mengalihkan dakwahnya kepada kabilah-kabilah Arab di luar Quraisy. Nabi mencoba mengajak orang- orang Taif namun ia ditolak, bahkan diejek, diusir, dan dilempari. Nabi tidak berputus asa. Beliau terus menyampaikan dakwahnya kepada kabilah-kabilah Arab yang datang berziarah ke Mekah setiap tahunnya. Dakwah Nabi mendapat sambutan dari orang-orang Madinah dan Nabi pun mengadakan perjanjian Aqabah (pertama dan kedua). Setelah perjanjian Aqabah kedua Nabi pun berhijrah ke Madinah.
Dakwah Nabi di Mekah berlangsung selama 13 tahun. Selama itu Nabi menanamkan nilai- nilai tauhid dan mengajarkan akhlak mulia. Nilai-nilai ketauhidan ini membuat Nabi dan sahabat-sahabatnya tangguh menghadapi berbagi kesulitan dan rintangan serta tetap bersemangat menyampaikan kebenaran.


B. Substansi Dakwah Rasulullah SAW di Mekah

a. Nabi Muhammad Mengajarkan Aqidah

Nabi Muhammad datang membawa ajaran tauhid. Ia sampaikan kepada kaum Quraisy bahwa Allah Maha Pencipta. Segala sesuatu di alam ini merupakan ciptaan Allah. Langit, bumi, matahari, bintang-bintang, laut, gunung, manusia, hewan, tumbuhan, batu-batuan, air, api, dan lain sebagainya itu diciptakan oleh Allah. Ajaran tauhid ini berbekas sangat dalam di hati Nabi dan para pengikutnya sehingga menimbulkan keyakinan yang kuat, mapan, dan tak tergoyahkan. Dengan keyakinan ini, para sahabat sangat percaya bahwa Allah tidak akan membiarkan mereka dalam kesulitan dan penderitaan.

Dengan keyakinan ini pula mereka percaya bahwa Allah akan memberikan kebahagiaan hidup bagi mereka. Dengan keyakinan ini pula para sahabat terbebas dari pengaruh kekayaan dan kesenangan duniawi. Dengan keyakinan ini pula para sahabat mampu bersabar dan bertahan serta tetap berpegang teguh pada agama ketika mereka mendapatkan tantangan dan siksaan yang amat keji dari pemuka-pemuka Quraisy. Dengan keyakinan seperti ini pulalah Nabi Muhammad dapat mengatakan dengan mantap kepada Abu Thalib “Paman, demi Allah, kalaupun mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan tugas ini, sungguh tidak akan saya tinggalkan. Biarlah nanti Allah yang akan membuktikan apakah saya memperoleh kemenangan (berhasil) atau binasa karenanya”. Inil pula yang menjadi rahasia mengapa Bilal bin Rabbah dapat bertahan atas siksaan yang ia terima dengan tetap mengucapkan “Allah Maha Esa” secara berulang- ulang.

b. Nabi Muhammad Mengajarkan Akhlak Mulia

Selain mengajarkan aqidah, Nabi juga mengajarkan akhlak kepada para sahabatnya. Dalam hal ini Nabi Muhammad tampil sebagai teladan yang baik (ideal). Keteladanan Nabi Muhammad juga diwujudkan dengan menganjurkan agar menjaga kebersihan pakaian, tempat tinggal, dan lingkungan.

Selanjutnya, Nabi mengajarkan agar ikhlas dalam memberi. Memberikan sesuatu kepada orang lain haruslah didasarkan pada niat yang tulus karena Allah. Jadi jangan memberi karena ingin dipuji dan disebut sebagai seorang yang pemurah. Jangan pula memberi karena berharap akan memperoleh keuntungan yang lebih besar dari yang telah diberikan.

Selanjutnya, Nabi menganjurkan agar menyayangi anak yatim. Menyayangi anak yatim tidak sekadar membantu mereka mencukupi kebutuhan hidupnya akan tetapi mengasuh, memelihara, dan mendidik mereka.

c. Strategi Dakwah Rasululah di Mekah
1. Dakwah Secara Rahasia/Diam-diam (al Da’wah bi al Sirr)
2. Dakwah Secara Terang-terangan (al Da’wah di al Jahr)
3. Hamzah dan Umar bin Khattab Masuk Islam
4. Hijrah ke Abisinia (Habsyi)
5. Quraisy Memboikot Kaum Muslimin
6. Perjanjian Aqabah
7. Hijrah ke Madinah

 

Sumber: Buku MGMP PAI SMK Kota Surabaya

 

 

 

WhatsApp

Facebook

Share:

VISI DAN MISI MA AN-NUR SETUPATOK

VISI
Membangun Kekuatan umat melalui pendidikan islam, yang di kelola secara profesional dan beramal, memadukan sistem pondok pesantren dengan sistem pengajaran modern dan menjadi sentral pendidikan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat.
MISI
Terwujudnya umat yang berkualitas, melalui pendidikan islam.
Terwujudnya sistem pendidikan islam yang di kelola secara profesional dan beramal.
Terwujudnya sistem pendidikan yang memadukan pola pengajaran pesantren dan sistem pengajaran modern.
Terciptanya sistem pendidikan yang memiliki imtaq dan iptek.
Terciptanya institusi pendidikan islam, yang menjadi sentral pembinaan pendidikan dan pengembangan ilmu

paling banyak dilihat

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Program Umum Perjuangan FMN yang telah dirumuskan tersebut adalah : 1. Mendukung dan ambil bagian dalam perjuangan rakyat tertindas di Indonesia untuk membebaskan diri dari belenggu imperialisme, feodalisme dan kapitalisme birokrat menuju Indonesia yang merdeka dan demokratis. 2. Mendukung perjuangan buruh, tani, kaum miskin kota, kaum perempuan dan suku bangsa terasing dan seluruh rakyat tertindas di Indonesia untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan atas hak-hak demokratisnya. 3. Memperjuangkan sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat. 4. Memperjuangkan nasib pemuda dan mahasiswa untuk mendapatkan hal atas pendidikan dan lapangan pekerjaan.

Pantau Tulisan Kami

Cari Blog Ini

MA AN-NUR SETUPATOK

MA AN-NUR SETUPATOK

Membangun Kekuatan umat melalui pendidikan islam, yang di kelola secara profesional dan beramal, memadukan sistem pondok pesantren dengan sistem pengajaran modern dan menjadi sentral pendidikan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.