Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. di awal bulan juli, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam situasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang belum selesai ini, beredar kabar bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang hingga akhir juli. Perbincangan soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tengah ramai dibicarakan publik, Topik hangat ini pun menuai pro kontra. Ada sebagian yang setuju dan tak sedikit pula yang tak setuju jika masa pembatsan kegiatan ini diperpanjang.
Seperti yang dikata, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPKM diperpanjang sampai akhir Juli 2021. Hal itu disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021). "Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir seperti dilansir Antara, Jumat. Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli ini memiliki banyak risiko.
Adapun, risiko itu termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial. Bantuan sosial, menurut Muhadjir tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri. Akan tetapi, bantuan itu gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya. "Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan pak rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, bagi-bagi masker juga perlu menjadi perhatian, mengingat tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal. Ia menjelaskan apapun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat melanggar protokol kesehatan, maka penanganan Covid-19 tidak akan berhasil. Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil," katanya. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa. Adapun ketentuan yang masih berlaku hingga sekarang PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Sementara itu, Wacana perpanjangan PPKM darurat mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat Kota Cirebon. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengaku tidak berharap ada perpanjangan PPKM darurat. Azis mengaku terus berusaha menurunkan angka penyebaran covid-19 di Kota Cirebon dan menegaskan akan maksimal berupaya mengurangi aktivitas masyarakat Kota Cirebon. Seperi memadamkan PJU pada malam hari, hingga penyekatan di titik perbatasan masuk Kota Cirebon. "Kita masih terus berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon," kata Azis, Selasa (13/7/2021).
Upaya yang dilakukan Pemkot Cirebon tersebut, diharapkan bisa menurunkan angka penyebaran covid-19 di Kota Cirebon setelah 20 Juli 2021. Jika angka positif covid-19 masih tinggi setelah tanggal 20 Juli 2021. Maka tidak menutup kemungkinan PPKM darurat Kota Cirebon diperpanjang. "Nauzubillah minzalik. Jangan sampai setelah 20 Juli nanti angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon justru masih tinggi," ungkap Azis. Azis memohon pengertian dan keikhlasan masyarakat Kota Cirebon untuk bisa mematuhi semua aturan selama pelaksanaan PPKM darurat ini.
Dikalangan Mahasiswa, Jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya seruan aksi bagi rakyat Cirebon untuk menolak keras kebijakan PPKM Darurat. Hal ini diduga sebagai bentuk protes, lantaran pemerintah dinilai salah mengambil kebijakan. Sehingga kebijakan tersebut malah banyak merugikan masyarakat.
Seruan aksi masyarakat Cirebon menolak PPKM Darurat ini diduga diinisiasi oleh mahasiswa di kampus Kota Cirebon. Hal ini terlihat dari unggahan video di akun instagram resmi BEM KM Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Jumat (16/07/2021). Dalam video tersebut berisikan undangan untuk masyarakat Cirebon agar ikut hadir unjuk rasa penolakan PPKM Darurat di Balai Kota Cirebon. "Seruan Aksi Tolak PPKM!!! Kalian semua diundang "Masyarakat Cirebon Melawan" (P)ARA (P)EMERINTAH (K)ONTRA (M)ASYARAKAT," kata keterangan tertulis dalam video tersebut. Rencana unjuk rasa ini rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin (19/07/2021) mendatang. Adapun titik kumpul unjuk rasa penolakan PPKM Darurat ini berlokasi di Kampus 1 UGJ.
Penyebab aksi penolakan PPKM Darurat ini diyakini karena pemerintah dalam menangani Covid-19 selama ini enggan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Pasal 55 ayat (1) yang berisi bahwa, "selama dalam Karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat."
Sontak seruan aksi tersebut rupanya banyak mendapatkan perhatian dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang turut mendukung aksi penolakan tersebut.
"Harus ada yang mulai dulu, mantap cirebon," ujar akun @_bagus.ta.
"Setidaknya cirebon memulai api perlawanan, gw harap kampus lain ikut bereaksi dengan tuntutan pemenuhan dasar manusia dan ternak," ucap akun @yovananda.
"Ayo bung semangat demi keadilan!! Goncangkan dunia dengan 10 pemuda pilihan," cetus akun @cahyaaaaa14.
"Panjang umur perlawanan," sahut akun @andrian_bads.
Menanggapi seruan aksi yang dilakukan oleh BEM KM Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunungjati Cirebon, M. Lukman Harun A. yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon 2021-2022 Memberikan himbauan kepada Mahasiswa Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon untuk tidak ikut turun aksi pada hari Senin (19/07/2021) mendatang. Jika hal tersebut tidak diperhatikan oleh Mahasiswa Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon, maka Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon tidak akan bertanggungjawab dengan apa yang terjadi nantinya. Hal ini dituliskan dalam story akun instagram resmi milik Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon @dema.bbc.
hal tersebut dilakukan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon setelah melihat dari banyaknya respon dan tanggapan dari mahasiswa Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon yang ingin ikut andil terjun dalam aksi tersebut. "yang pertama, Kita belum melakukan Kajian dan Riset, Kita perlu mengumpulkan beberapa tanggapan dari para pengusaha mikro, Ojek Online (Ojol), Lembaga Pertahanan dan Pemerintahan. yang kedua, tidak ada koordinasi juga informasi dari BEM KM Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) mengenai tuntutan yang akan dilakukan dalam Aksi tersebut." Lukman Harun menegaskan Alasan mengapa Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon menahan mahasiswanya untuk tidak ikut turun aksi.
Oleh: SLAMET MUTTAQIN AMIN, KEMENDIKSET DEMA IAI BBC | Sabtu, 17 Juli 2021. 19:00 WIB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Jawaban Pemerintah", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/07/17/103000326/ppkm-diperpanjang-sampai-tanggal-berapa-ini-jawaban-pemerintah.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/130657765/mengenal-apa-itu-ppkm-darurat-dan-bedanya-dengan-ppkm-mikro?page=all.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/130657765/mengenal-apa-itu-ppkm-darurat-dan-bedanya-dengan-ppkm-mikro?page=all.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/130657765/mengenal-apa-itu-ppkm-darurat-dan-bedanya-dengan-ppkm-mikro?page=all.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/130657765/mengenal-apa-itu-ppkm-darurat-dan-bedanya-dengan-ppkm-mikro?page=all.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Tidak ada komentar:
Posting Komentar