• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

TAK PERNAH MENYERAH, ALIANSI MAHASISWA CIREBON RAYA TERUS SUARAKAN AKSI TOLAK OMNIBUS LAW TIAP MINGGU DI GEDUNG DPRD KOTA CIREBON

Oleh: Front Mahasiswa Nasional | Jum'at, 31 Juli 2020. 20:00 WIB

TENTANG OMNIBUS LAW
Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi Omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti 'untuk semua' atau 'banyak'. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. RUU Cipta Kerja yang ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, dimana terdapat beberapa perbedaan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Omnibus law atau Omnibus bill diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus. Konsep omnibus law sebenarnya berusia cukup tua, di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840. RUU Omnibus Law Ciptaker Ada 15 Bab dan 174 Pasal. Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak.

Omnibus law Cipta Kerja dianggap merugikan buruh karena menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, hingga menurunkan pesangon. Kalangan Buruh Sebut Enam Dampak Buruk Omnibus Law bagi Buruh. Mulai penghapusan upah minimum, pesangon, jaminan sosial, sanksi pidana bagi pengusaha, perluasan jenis pekerjaan yang bisa di Outsourcing, hingga masuknya TKA Unskill.

OMNIBUS LAW DI CIREBON
Di Cirebon sendiri, Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya (AMCER) terus Konsisten melakukan aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta sampai dengan kemarin Rabu (28/7/2020) di depan Gedung DPRD Kota Cirebon. RUU Cipta Kerja ini dinilai cacat hukum, tidak partisipatif dan justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. RUU ini juga akan memutus akses kendali publik atas sumber air bersih, udara bersih, tanah tempat mereka berladang dan laut. tirto.id/Andrey Gromico

Jubir AMCER, Galih Mailana menegaskan, Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya akan tetap mengutuk keras dan menolak RUU Omnibuslaw. Pak Nandang salah satu anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengatakan, “Banyak yang akan dirugikan dalam UU Omnibuslaw ini seperti pekerja, buruh, nelayan, pelaku usaha kesil dan sektor lainnya,” ujarnya.

Selesai kegiatan tersebut, Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya (AMCER) mengatakan dan sepakat untuk tetap konsisten untuk men-suara-kan aksi tolak RUU Cipta Kerja sampai dengan keputusan pada tanggal 14 Agustus 2020

Share:

BANTUAN BANJIR BANDANG DI LUWU UTARA, SULAWESI SELATAN

Oleh: Front Mahasiswa Nasional Komite Cirebon | Selasa, 28 Juli 2020. 10:40 WIB

Kepada Yth.
Para Donatur
Di_
Tempat

Salam Demokrasi!
Semoga kawan-kawan dalam keadaan sehat dan tetap semangat menjalankan seluruh aktifitas. 

I. Pengantar
Bencana alam kembali melanda rakyat Indonesia. Kali ini banjir bandang terjadi pada Senin, 13 Juli 2020 di Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan. Bencana tersebut merendam 6 kecamatan yaitu Masamba, Sabbang, Baebunta, Baebunta Selatan, Malangke, Malangke Barat. Banjir bandang tersebut tentunya menambah beban luka dan krisis yang hari ini terus melanda rakyat Indonesia, di tengah pandemi Covid-19 di mana rakyat terus mengalami kemerosotan hidup. Tercatat akibat dari Banjir bandang tersebut terdapat 38 orang meninggal dunia, 4.202 rumah warga ikut terdampak, selain itu 9 unit sekolah, 13 unit rumah ibadah, fasilitas kesehatan yang ikut terendam masing-masing 1 puskesmas, 1 laboratorium Kesda, 1 unit PSC, selain itu juga terdapat 8 kantor pemerintahan yang ikut terendam. Akses jalan yang terdampak total sepanjang 12,8 km dan 9 jembatan mengalami kerusakan. Akibat banjir bandang tersebut, tercatat sebanyak 14.438 jiwa dari total 3.627 KK mengungsi termasuk anak-anak dan lansia. Mereka terpaksa tinggal di tenda dan barak pengungsian yang sangat memperihatinkan.
Penyebab utama dari banjir bandang tersebut ternyata akibat dari massifnya aktivitas alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Dari 750.268 Ha luas wilayah Luwu Utara, 90.045 Ha merupakan luas HGU dan dari luas HGU tersebut, 61.000 Ha dipergunakan untuk perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar, bahkan oleh negara. Hal ini memperlihatkan kepada kita, bahwa monopoli tanah skala besar secara nyata hanya akan mengakibatkan rakyat semakin terpuruk dalam lembah kesengsaraan. Mulai dari perampasan tanah, upah dan jam kerja yang tidak manusiawi, hingga bencana adalah beban yang harus dilimpahkan kepada rakyat.
Kini, FMN Komite Cirebon yang isinya dari mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon, IAI Bunga Bangsa Cirebon dan Universitas Catur Insan Cendikia  melakukan berbagai aktifitas tanggap bencana secara langsung. Tentu kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. Pemerintah Pusat dan Daerah tentu hanya akan secara formalitas memberikan bantunnya kepada korban. Oleh karena itu, FMN secara nasional harus terlibat aktif dalam upaya merespon hal tersebut. FMN harus aktif melakukan berbagai aktifitas tanggap bencana sedikit demi sedikit mengurangi beban dan luka yang dihadapi oleh rakyat.

II. Tujuan dan Target
1. Mampu membangun dan menyelenggarakan aktifitas tanggap bencana yang mampu menggalang berbagai bentuk logistik prioritas.
2. Menjadikan momentum tersebut sebagai bagian dari pelayanan yang dilakukan oleh organisasi terhadap rakyat.
3. Mengkonsolidasikan pimpinan dan anggota dalam aktifitas tanggap bencana untuk terus memperbaiki dan memperkuat organisasi.
4. Melakukan aktifitas promosi organisasi dan melakukan kerja Rekrutmen anggota baru dan perluasan wilayah baru dari aktifitas tersebut.

III. Bentuk Kegiatan
1. Membuat posko di kampus ataupun sekretariat, baik menggunakan FMN maupun menggunakan INDONESIA BANGKIT.
2. Melakukan aktifitas penggalangan dana melalui aktifitas kebudayaan.
3. Membagikan brosur/selebaran dan menggalang logistik di tempat keramaian.
4. Membuka Rekrutmen tenaga dari massa yang dapat dideploy ke lokasi.

IV. Waktu dan Tempat
1. Kegiatan Penggalangan Dana dilakukan kurang lebih 10 Hari (27 Juli – 05 Agustus 2020) dengan mengumpulkan logistic di lokasi secretariat.
2. Penggalangan dana pun akan dilakukan di tempat-tempat keramaian publik dan sekitaran kampus.

V. Logistik Prioritas
1. Obat–obatan dan Vitamin
2. Makanan Kemasan
3. Buku anak–anak
4. Pakaian dan Perlengkapan Bayi/Balita
5. Uang Tunai


VI. Distribusi Bantuan
Seluruh bantuan berupa barang dapat dikirimkan melalui Posko Lokal FMN Komite Cirebon: Komplek PDK Yudhasari RT.003 RW.010 Blok B No.1 Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Kontak: +62 823 1605 2522 (Koordinator FMN Cirebon)
Bantuan berupa Uang dikirimkan melalui: Nomor Rekening Bank BRI: 420401003030505, atas nama Nufasiul Ayati (Bendahara FMN Cirebon) atau Transfer ke Aplikasi Dana dengan nomor 081905064960 atasnama Slamet Muttaqin Amin
Demikian Tulisan ini disampaikan, atas semangat dan komitmen bersamanya kami ucapkan terima kasih.

Kota Cirebon, Senin, 27 Juli 2020
Koordinator FMN Cirebon
1. IQBAL ALAN ABDULLAH
2. SLAMET MUTTAQIN AMIN
3. NUFASIUL AYATI
4. RIRI FITRIA OKTAFIAN

Share:

REKTOR DOSEN DAN MAHASISWA IAI BBC DALAM SISTEM PERKULIAHAN NEW NORMAL

Oleh: SLAMET MUTTAQIN AMIN, Mahasiswa IAI BBC | Senin, 27 Juli 2020. 16:30WIB

Maaf Nih, SPP Gak Turun Meskipun Sistem Pendidikan #dirumah_aja 😯

Saat ini Indonesia sedang dalam kondisi yang sedang tidak baik-baik saja karena sampai dengan sekarang masih banyak berita yang beredar di masyarakat mengenai virus covid-19 yang telah masuk ke Indonesia di awal bulan maret lalu, berawal dari beberapa orang yang terinfeksi hingga sampai saat ini pasien positif corona di Indonesia sendiri terkonfirmasi mencapai kurang lebih 98.778jt orang dengan 56.655 dinyatakan sembuh dan kurang lebih 4.781 orang meninggal dunia (Minggu, 26 Juli 2020. 17:30WIB) berdasarkan akumulasi pada salah satu berita di Website Merdeka.. hal tersebut memicu adanya kekhawatiran yang timbul dikalangan masyarakat, hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk menetapkan kejadian epidemi ini menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) sebagai himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas dan lebih waspada dalam berinteraksi dengan sesama demi mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

Di Provinsi Jawa Barat pun sendiri, dalam website yang sama, telah terkonfirmasi sebanyak kurang lebih 6039 Kasus dengan 206 orang meninggal dunia dan kurang lebih 2528 orang Sembuh. Hal ini berpengaruh pada kegiatan masyarakat terutama kegiatan di bidang pendidikan, dengan adanya kebijakan KLB tersebut akhirnya pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi meliburkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk sementara, namun liburan tersebut dirasa dikhawatirkan dan dikeluhkan oleh pelajar, mahasiswa, maupun pengajarnya itu sendiri. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Mendikbud Bermaksud untuk mengurangi jumlah penyebaran virus covid-19 dengan menggantikan kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi sistem KBM Daring (Online), Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC) merupakan salah satu perguruan tinggi di kota Cirebon yang menetapkan sistem kuliah online berdasarkan Surat Edaran Rektor nomor: 0102/IAIBBC/III/2020 TENTANG KESIAPSIAGAAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN INFEKSI VIRUS CORONA (COVID-19) DILINGKUNGAN CIVITAS AKADEMIKA IAI BUNGA BANGSA CIREBON yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 TENTANG PENCEGAHAN CORONA VIRUS (COVID-19) PADA SATUAN PENDIDIKAN yang dikeluarkan oleh KEMENDIKBUD RI.

Dengan adanya Surat Edaran Rektor yang dikeluarkan Institut pada tanggal 16 maret lalu, semua bentuk kegiatan perkuliahan yang berhubungan dengan pembelajaran materi diliburkan dan digantikan dengan sistem kuliah online, dimana sistem kuliah online atau daring ini adalah kegiatan perkuliahan dengan memanfaatkan teknologi computersmartphone dan alat Internet lainnya sebagai media alternative yang ditempuh IAI BBC agar mahasiswa tetap dapat melaksanakan kegiatan perkuliahan dan mendapatkan materi Cukup dari rumahnya masing-masing. Namun seiring berjalannya waktu, banyak dari kalangan masyarakat kampus itu sendiri baik dari Civitas Akademika (Dosen) ataupun mahasiswa IAI BBC dari bebagai tingkat menilai sistem kuliah online ini tidak efektif, karena sistem ini malah menjadi Problem bagi sebagian para dosen untuk memberikan tugas kepada Mahasiswanya selama liburan akibat corona berlangsung, seperti pendapat salah satu Mahasiswa Tarbiyah IAI BBC sebagai narasumber yang kami wawancara lewat langsung beberapa waktu lalu, dia menilai bahwa sitem kuliah online yang diterapkan IAI BBC ini tidaklah efektif, “menurut saya ini tidak efektif, karena sistem pembelajaran yang di lakukan adalah sistem bergilir (Offline-Online). Yang saya rasakan walaupun baru beberapa hari, tapi semuanya hanya memberi tugas yang kadang dalam jadwal tertera offline pun di online kan seketika” ucap salah satu Mahasiswa Tarbiyah IAI BBC yang tidak mau disebut namanya saat ditanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwasanya pada saat pelaksanaan kuliah online dosen perlu memberikan pengarahan dan penjelasan terkait mata kuliah yang diajarkan, “tidak masalah dikasih tugas, tapi setidaknya ada pengarahan tentang materinya, dan seharusnya dosen mampu mengenalkan dan memahami tentang kuliah online ini, bukan hanya memberi tugas” Tak sampai disitu juga, keluhan terkait kuliah online juga muncul dari Badruzzaman salah satu mahasiswa tingkat lima IAI BBC, menurutnya kuliah online yang diimplementasikan menyulitkan mahasiswa, “memang benar mahasiswa dapat mengakses materi secara bebas tetapi untuk memperoleh hal tersebut mahasiswa dituntut untuk melunasi pembayaran agar dapat mengakses e-campus dan membuka materi KBM yang sedang berlangsung, jadi mahasiswa belum mampu melunasi pembayaran tidak bisa mendapatkan pembelajaran yang terstruktur dan terjadwal” keluhnya.

Disisi lain, ada sebagian Dosen IAI BBC menilai positif dan efektif pada saat penyelenggaraan kuliah online karena sangat membantu untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19, “memang kalo yang dimaksud untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19 adalah dengan pembelajaran jarak jauh karena untuk sekarang dengan kondisi kita saat ini tidak bisa diprediksi sebelumnya, maka yang paling cepat adalah sistem pembelajaran e-learning (Kuliah Online) yakni WhatsApp, Skype, Jitsi Meet, Google Meet dan Zoom”, pungkasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwasannya dengan keadaan saat ini kampus memang sulit menentukan alternative yang paling efektif tetapi setidaknya cara kuliah online yang sekarang diimplemetasikan terbilang sudah menjadi langkah yang baik untuk mahasiswa tetap menjalani kegiatan dalam bidang perkuliahannya, walaupun dalam pengimplementasiannya masih kurang maxsimal, tetapi dalam hal ini pemberian tugas merupakan salah satu dari SKS yang ada selain materi, praktek“

Dalam hal lain, ada sedikitnya dosen yang mengeluhkan tentang sistem pemkuliahan seperti ini, karena dirasa kurang maxsimalnya penggunaan media yang dibatasi oleh waktu. Namun, Surat Edaran dari pemerintah adalah belajar dirumah, sama halnya dengan surat edaran Rektor untuk memberikan KBM adalah pembelajaran jarak jauh bisa dengan memberikan materi, maupun juga tugas, kalo dosen memberikan tugas itu masih 1 paket, misal 2 sks adalah materi dan tugas, dan itu merupakan salah satu cara dalam rangka mengefektifkan KBM jarak jauh. 
Share:

KILASAN SEJARAH TENTANG DESA WARGABINANGUN

Oleh: SLAMET MUTTAQIN AMIN, Ketua Remaja Masjid Jamie' Baitul Muttaqien | Jum'at, 24 Juli 2020. 15:20

Namanya Ki Madun Jaya, seorang Ki Gede yang sakti mandraguna, namun Ia tidak pernah melawan manakala diserang segerombolan perampok, mengingat sumpahnya ketika tidak mampu melawan kesaktian adiknya sendiri Nyi Mertasari pada saat sayembara untuk menentukan pembagian tanah cakrahan milik ayahnya Ki Gede Gesang yang berada di GegesikSetiap kali diserang oleh segerombolan perampok, Ia selalu menghindar bahkan sampai Ia rela meninggalkan daerahnya sendiri sampai pernah menuju wilayah Indramayu. Dalam setiap perjalanannya Ia selalu mengamati penduduk-penduduk desa, Ia pernah singgah di desa Guwa dan pernah menancapkan tongkatnya diatas tanah yang kemudian berubah menjadi seekor ular sebesar kendang dan dapat juga menjelma sebagai "WOT" (Jembatan) untuk membantu akses perjalanan penduduk desa tersebut.

Pada suatu ketika Ki Madun Jaya dari Indramayu mau berkunjung menengok warganya, Tak lupa Ia slalu membawa tongkat dalam tiap perjalanannya. ketika sampai di tepi sungai kedung Kelapa (saat itu masih bagian dari desa guwa), Ia berhenti untuk membuang hajat dan tonggatnya pun Ia letakkan tak jauh dari tempat Ia berhenti. namun, setelahnya Ia selesai membuang hajat, dengan secara tiba-tiba tongkat tersebut menghilang dari tempat yang Ia letakkan tadi. Tidak berapa lama kemudian, Beliau mengeluarkan Ucapkan "Nanti Manakala di Wilayah ini ada Penduduknya maka Wilayah ini di namakan KALIMATI (kali adalah Sungai dan Mati adalah Musibah)".

Setelah beberapa tahun Kemudian daerah pecantilan tersebut mulai di huni oleh beberapa Orang, semakin lama semakin bertambah penghuninya. Karena perkembangan yang cukup pesat, para penduduk mengusulkan kepada Pemerintah Kecamatan untuk memisahkan diri dari wilayah desa Guwa. Pada saat itu pun permintaan para penduduk dikabulkan dan disusul oleh pemilihan Kepala Desa yang Pertama kalinya di Desa yang diberi nama Desa KALIMATI.

Kuwu pertamanya bernama Kerta. namun dalam kurun waktu yang cukup lama, tingkat perekonomian masyarakat desa makin jauh tertinggal dibandingkan dengan desa-desa lainnya. maka melalui upaya camat desa Gegesik, yakni bapak Wirya (saat itu sekitar tahun 1962) diadakanlah musyawarah dengan kuwu H. Moh Harun beserta beberapa tokoh masyarakat, pada saat itulah disepakati nama Desa KALIMATI dirubah menjadi Desa WARGABINANGUN (Warga adalah Masyarakat, Binangun adalah Mau Membangun)

Masyarakat Desa Wargabinangun hidup dengan mayoritas pencaharian sebagai petani dan ada sebagian yang bekerja sebagai pedagang dan pegawai. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon pada tahun 2000 Desa Wargabinangun tidak lagi masuk dalam wilayah kecamatan Gegesik, namun termasuk dalam wilayah kecamatan Kaliwedi dengan kapasitas jumlah penduduk 3.688 Jiwa. Luas wilayah 304.040Ha serta dengan batas batas wilayah Sebagai Berikut:
1. Sebelah Utara: Wilayah Desa Guwa
2. Sebelah Timur: Wilayah Desa Gegesik
3. Sebelah Selatan: Wilayah Desa Ujungsemi
4. Sebelah Barat: Wilayah Desa Guwa

Nama-nama Kepala Desa (Kuwu) yang tercatat dalam Sejarah:
1. Kerta (1899-1906)
2. Suminta (1906-1913)
3. Nurkim (1913-1920)
4. Kerta atau H. Soleh (1920-1927)
5. Kemas (1927-1934)
6. Irsad (1934-1941)
7. Kaparawai atau H. Iksan (1941-1948)
8. Masduki (1948-1955)
9. Kaparawai atau H. Iksan(1955-1962)
10. H. Moh. Harun (1962-1969)
11. H. Moh. Harun (1969-1976)
12. Rawi S (1976-1983)
13. Saefudin Harun (1983-1990)
14. Khaerudin [PJ] (1990-1997)
15. Kasim Dasuki [PJ] (1997-2000)
16. Syamsuri [PJ] (2000-2003)
17. Saefudin Harun (2003-2013)
18. Sobari, S. Pd. I (2013- 2018)
19. Qoribulloh (2018-sekarang)

Salam Bermuda!
Bermasyarakat Unggul dan Agamis
Share:

INDONESIA #DIRUMAHAJA? OTG - ODP - PDP SAMPAI DENGAN KEBIJAKAN RUU CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW)

Oleh: FRONT MAHASISWA NASIONAL (FMN) CABANG DENPASAR | Rabu, 22 Juli 2020. 22:00

EKONOMI-POLITIK GLOBAL DAN INDONESIA MASA KINI
Pada Oktober 2019, tepat dua bulan sebelum pandemi Covid-19 pertama kali merebak ke seluruh dunia, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yakni badan PBB yang menangani isu perdagangan, investasi, dan pembangunan dunia menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 merupakan yang terlemah sepanjang satu dekade. Kelajuan ekonomi global di tahun 2019 hanya melaju 2,3%, turun dari angka 3% di tahun sebelumnya. Penurunan ini tak lepas dari gejolak ekonomi-politik yang telah menorehkan luka bagi banyak negara di berbagai belahan dunia; perang dagang AS vs RRT, gejolak mata uang, sengketa kesepakatan Brexit, hingga termasuk kebijakan suku bunga jangka panjang yang terlalu memberatkan.
Dalam misi menyelamatkan ekonomi dunia—ya, dunia mereka sendiri, UNCTAD menghimbau Menteri Keuangan dan Bank Sentral seluruh dunia untuk mengakhiri obsesi terhadap harga-harga saham, laporan keuangan kuartalan, dan keyakinan terhadap investor. Selain itu, mereka juga diminta agar focus pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan upah, dan investasi besar-besaran di negaranya. Secara teoritik, perlambatan ekonomi ini akan makin memburuk menjadi resesi apabila aktivitas ekonomi dalam suatu negara terus lesu, terutama pada: PDB, pendapatan, tingkat pengangguran, pertumbuhan manufaktur, dan penjualan retail.
Beberapa negara terbukti telah mengalami perlambatan ekonomi hingga hampir terjun ke dalam jurang resesi ekonomi. Seperti misalnya Singapura yang berhasil menahan laju perlambatan PDB pada angka 0,1% di kuartal II dan III. Begitu pula Jerman yang juga berhasil bertahan pada level 0,1% pada kuartal III, bangkit dari sebelumnya yang jatuh di angka minus 0,1% pada kuartal II.
Indonesia masih beruntung, pertumbuhan ekonomi disini masih tertahan di angka 5%, lebih baik dari negara-negara lain. Namun, pada saat yang sama Indonesia terancam mengalami deindustrialisasi premature, yakni penurunan angka pertumbuhan industri pokok jika dibandingkan dengan PDB. Hingga saat sebelum pandemi, angka pertumbuhan industri manufaktur Indonesia hanya sebesar 4,4%, sementara industri pengolahan lebih tragis dengan angka 3,8%. Jauh jika kita bermimpi bahwa Indonesia telah bangkit. Kita masih terpuruk, kita masih berdiri di pondasi yang rapuh.
Pemeritahan Jokowi berencana akan menaikkan angka PDB menjadi 7%. Dalam pidato pelantikannya pada Oktober 2019 lalu, Jokowi berencana akan membuat gebrakan kebijakan yang—baginya—akan membuat PDB Indonesia semakin membaik, yakni melalui skema investasi besar-besaran di dalam negeri. Dalam pidatonya juga, Jokowi hendak mengajak DPR untuk merumuskan UU besar yang nantinya mempermudah proses perizinan investor asing masuk ke Indonesia, yakni Omnibus Law: RUU Cipta Lapangan Kerja atau yang kini berubah nama menjadi RUU Cipta Kerja, terlihat gahar namun terlalu berlebihan dan menyedihkan. 
Dalam prosesnya, Omnibus Law Cipta Kerja sendiri akan merampingkan 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal dan 11 cluster hukum. Diantaranya yakni:
1) Peningkatan ekosistem investasi dan berusaha,
2) Ketenagakerjaan,
3) Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM,
4) Kemudahan berusaha,
5) Dukungan riset dan inovasi,
6) Pengadaan lahan,
7) Kawasan ekonomi,
8) Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional,
9) Pelaksanaan administrasi pemerintahan,
10) Pengenaan sanksi, dan
11) Penyederhanaan perizinan.

Melalui serangkaian peraturan yang komprehensif ini, pemerintah akan mempermudah investasi, hutang, dan insentif lainnya masuk secara besar-besaran di Indonesia. Inilah skema pasar bebas neoliberal yang tentunya akan melepaskan tanggung jawab pemerintah terhadap sektor-sektor publik yang seharusnya dilindungi, karena semuanya dibuka secara besar-besaran untuk dinikmati oleh arus modal luar negeri. Lalu apa yang akan terjadi? Penjarahan habis-habisan kekayaan dalam negeri. 

Kini seluruh dunia sedang menghadapi hantu yang sama: krisis kesehatan dan ekonomi global sebagai dampak dari pandemi Covid-19 di seluruh negara di dunia. Banyak lembaga-lembaga dunia menaksir bahwa pertumbuhan ekonomi ekonomi global hanya akan bertahan di angka negatif hingga akhir tahun 2020, diikuti dengan tingkat kedalaman krisis yang juga tinggi. Krisis ini bahkan diprediksi akan menjadi yang terburuk setelah era Depresi Besar (1929-1939).
Karena globalisasi yang telah mempertautkan ekonomi dunia secara eksesif, maka sektor manufaktur global yang tertaut dalam mata rantai pasokan dunia akan menghentikan aktivitas produksinya. Bursa saham dan obligasi tertekan, arus investasi di seluruh dunia juga akan guncang. Jutaan pekerja dirumahkan, berhenti kontrak, atau PHK karena aktivitas produksi yang terhenti, sehingga terjadi penurunan permintaan pasar yang signifikan. Apa yang terjadi? Dunia berada di dalam gelap. Semua orang lapar, tapi tidak ada yang tahu harus makan apa.

Di Indonesia, pemerintahan kita hingga kini selalu menganggap remeh pandemi ini. Sejak awal konfirmasi pasien positif Covid-19 pada 2 Maret lalu, pemerintah justru menghabiskan dana Rp. 72 Milliar untuk membayar influencer mempromosikan pariwisata Indonesia, memiskinkan rakyat melalui rapid tes yang dikomersialisasi, membuat kalung anti virus Corona yang terkesan konyol bagi institusi sekelas negara, dan kini malah mengetuk palu program “New Normal” disaat angka pasien positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 70 ribu orang, dengan rekor penambahan 2 ribu pasien tiap hari, yang lagi-lagi tujuannya adalah melepaskan tanggung jawab negara dalam menanggung kebutuhan hidup rakyatnya dengan membiarkan rakyat menggerakkan roda ekonominya sendiri-sendiri.
PHK terjadi dimana-mana akibat banyaknya sektor produksi yang berhenti. Daya beli menurun, pasar ikut lesu. Bahkan, insentif fiscal yang telah dilakukan oleh pemerintah yang tidak diikuti oleh perbaikan suplai produksi secara baik diprediksi hanya akan menghasilkan inflasi. Sementara, “New Normal” hanyalah alat untuk mengelabui investor yang enggan menanamkan modal di Indonesia yang tidak becus menangani persebaran pandemi. Berdasarkan prediksi tim Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), nilai rupiah akan tembus pada angka Rp. 17.000 hingga Rp. 20.000 per dollar. Seluruh indikator pertumbuhan ekonomi sedang berada di posisi negatif, hancur total bagi beberapa daerah yang pemasukannya sangat bergantung dengan pariwisata internasional, seperti Bali misalnya.
Di sektor pendidikan, UKT mahasiswa nyaris ditelan mentah-mentah melalui kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bagaimana tidak, UKT yang telah dibayar penuh untuk membiayai fasilitas kampus, malah tidak digunakan lagi dengan dalih pencegahan penularan wabah Covid-19 di kampus. Alih-alih memperoleh fasilitas penunjang yang lain, kampus justru membiarkan mahasiswanya menggunakan cadangan keuangannya sendiri untuk membeli paket internet agar dapat mengakses PJJ. Padahal, berdasarkan aturan dikti, UKT telah membiayai seluruh kegiatan akademik mahasiswa selama satu semester, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Lalu, jika kampus tidak mampu memberi fasilitas penunjang selama PJJ berlangsung, kemanakah uang BOPTN dari pemerintah? Atau kemanakah uang UKT mahasiswa? Rakyat yang sudah dibiarkan menjamin kesehatannya sendiri, sudah dibiarkan menjalankan roda ekonominya sendiri di tengah pandemi, masih berusaha diperas lagi melalui lembaga pendidikan yang harganya masih selangit. 
Mirisnya, beberapa kawan yang menyatakan keberatan dan berjuang menyuarakan aspirasinya secara demokratis kepada pihak kampus, malah direpresi, diintimidasi, hingga dikeluarkan dari kampus (DO). Seperti misalnya di kampus Universitas Nasional (UNAS), Jakarta. Rektorat UNAS memberikan sanksi kepada 10 mahasiswa yang melakukan demonstrasi menuntut penurunan angka nominal UKT ditengah pandemi dan krisis tak berkesudahan ini. Sebanyak 2 mahasiswa di DO (yakni Krisna Aji, ketua FMN Ranting UNAS, dan Deodatus, Pimpinan GMNI UNAS), 2 lainnya diskors selama satu semester, 6 sisanya mendapat peringatan keras disertai intimidasi. 
Tangan besi pemerintahan rezim berkuasa ini membuktikan bahwa pendidikan kita sekarang benar-benar telah dikomersialisasi, pemerintah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk melayani rakyatnya dalam menempuh pendidikan, hanya ada transaksi jual dan beli. Tanggung jawab pemerintah atas pembiayaan pendidikan semakin dikurangi, semakin dipersulit aksesnya. Sementara, pemerintah membuka pintu seluas-luasnya bagi investor-investor imperialis untuk turut campur dalam pendanaan lembaga pendidikan, melalui beragam skema proyek dan kerjasama.
Ini masih era pandemi, Omnibus Law Cipta Kerja bahkan masih belum disahkan. Dalam beberapa pasalnya, Omnibus Law Cipta Kerja hendak menghapuskan sistem akreditasi bagi perguruan tinggi, diganti menjadi Perizinan Berusaha. Pendidikan akan menjadi komoditi dagang yang akan dibuka seluas-luasnya untuk investor asing, karena Omnibus Law Cipta Kerja juga membebaskan peserta didik dan Perguruan Tinggi negara lain untuk masuk ke pasar pendidikan di Indonesia hanya melalui Perizinan Berusaha. Yang lebih lucu lagi, Omnibus Law Cipta Kerja membolehkan lembaga pendidikan tinggi untuk meraup laba. Termasuk di dalam skema “Kampus Merdeka” ala Mendikbud Nadiem Makarim, mahasiswa diwajibkan mengikuti magang selama 3 semester penuh di perusahaan-perusahaan milik imperialis
Selama komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan masih berlangsung, tidak akan ada pendidikan yang demokratis, ilmiah, dan mengabdi kepada rakyat di Indonesia. Semuanya hanyalah mesin perah bagi para imperialis yang kebijakannya diatur oleh kapitalis birokrat sebagai kaki tangannya. Tujuannya apa? Ya memupuk kekayaan.

Salam Demokrasi! ✊
Share:

KAMPUS BUNGA BANGSA CIREBON DARI MASA KE MASA

Oleh: SLAMET MUTTAQIN AMIN, Mahasiswa IAI BBC | Minggu, 19 Juli 2020. 20:15

Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC) merupakan salah satu perguruan tinggi Islam di wilayah III Cirebon yang sudah 25 tahun berjuang mengabdikan dirinya untuk membangun negeri. Selama itu, IAI BBC berusaha beradaptasi dan selalu berbenah diri demi eksistensi mengimbangi dan memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya diwilayah Cirebon dan sekitarnya.

Sejak tahun 1995, Yayasan Pendidikan Bunga Bangsa Cirebon telah menyelenggarakan pendidikan Program Diploma 1 dan Diploma 2 bidang Pendidikan Guru Taman Kanak-kanak (PGTKI/RA), Pendidikan Guru Sekolah Dasar Islam (PGSDI/MI), Pendidikan Guru Bahasa Inggris (PGBI), dan Program S1 bidang Pendidikan Agama Islam (PAI).

Pertama kali IAI BBC Berdiri masih berstatus Sekolah Tinggi (STAI). Tepatnya pada tahun 2003, Yayasan Pendidikan Bunga Bangsa Cirebon mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk mengadakan pendidikan tinggi. Berdasarkan SK Direktur Jendral Kelembagaan Islam dengan Nomor: Dj.II/43/03/2003 tertanggal 04 April 2003 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pendidikan Program Strata Satu (S1) Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah.

Awalnya, Kampus IAI BBC berada di Jalan Simaja I No. 56 Kota Cirebon, namun pada tahun 2004 dengan semangan juang dan manajemen yang baik, maka dibangunlah Gedung Baru IAI BBC yang bertempat di Jalan Widasari III Tuparev Cirebon. Keberadaan Kampus IAI BBC yang representatif dengan moto Islami, Profesional dan Mandiri, diharapkan bisa selalu memberikan layanan terbaik dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan tingkat tinggi bagi masyarakat cirebon dan sekitarnya.

Pada perkembangan berikutnya, tepatnya pada tahun 2012 STAI BBC membuka Program Studi baru yakni Ekonomi Syari'ah. Kemudian, di tahun 2013 STAI BBC membuka Program Studi Pendidikan Guru madrasah Ibtidaiyah dan Pendidikan Guru Raudlatul Athfal, dan seluruh Program Studi tersebut sudah terakreditasi semua.

Pada tahun 2013 juga, IAI BBC memperoleh perpanjangan Izin Operasional Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam, berdasarkan SK Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor: Dj.II/31/02/2013 pada tanggal 13 Februari 2013. Pada tahun yang sama, IAI BBC mengakreditasikan program studinya dengan SK Nomor: 197/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/IX/2013, Program Studi Pendidikan Agama Islam IAI BBC telah terakreditasi "B" oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada surat tertanggal 26 september 2013. Hal ini membuktikan bahwa legalitas IAI BBC sudah layak dan teruji secara hukum.

Perkembangan Signifikan dari nama STAI menjadi Institut Agama Islam (IAI) di dapatkan setelah KEMENAG memberikan SK Kementrian Agama Nomor 3456 di tahun 2015 pada tanggal 17 Juni 2015 tentang perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam menjadi Institut Agama Islam. Di tahun yang sama pula, IAI BBC diberi kepercayaan untuk membuka Program Studi baru di Fakultas Tarbiyah yakni Manajemen Pendidikan Islam dan Perbankan Syari'ah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dilanjut tahun 2016 Program Studi baru lagi yakni Komunikasi dan Penyiaran Islam di Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

Kepercayaan lain yang diberikan IAI BBC adalah penyelenggaraan Program Pendidikan S2 Podi Manajemen Pendidikan Islam di tahun 2016 pula. Dipercayakannya perkuliahan tingkat Magester (S2) ini, merupakan sebuah tantangan bagi IAI BBC untuk lebih eksis meningkatkan pembangunan dalam bidang pendidikan di wilayah III Cirebon yang lebih Profesional menuju masyarakat yang Islam dan Mandiri.

Disamping itu, guna memperluas peran IAI BBC terhadap dunia Pendidikan, pada tahun 2017 IAI BBC juga mendapatkan kepercayaan dari Kementrian Agama untuk menyelenggarakan Program Studi baru yakni Bimbingan Konseling Islam yang ada dalam naungan Fakultas Tarbiyah. Tidak hanya berhenti disitu, diawal tahun 2020 IAI BBC juga menyelenggarakan Program Studi baru yakni Hukum Pidana Islam yang beradah di bawah Fakultas Hukum.

Di tahun 2020, tercatat kurang kebih ada 533 Mahasiswa Baru dari 400 Mahasiswa Fakultas Tarbiyah, 101 Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 19 Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi serta 13 Mahasiswa di Fakultas Hukum. Dalam rangka menunjang pembinaan mahasiswa yang berdasarkan Program Tridharma Perguruan Tinggi, IAI BBC memfasilitasi mahasiswa untuk membentuk Student Government, yang terdiri dari lembaga-lembaga:
1. Tingkat Institut
   a. SEMA
   b. DEMA

2. Tingkat Prodi
   a. HIMA Masing-masing Prodi

3. UKM
   a. Pramuka
   b. UPTQ
   c. GEMAPALA
   d. MENWA
   e. Pencak Silat
   d. PSM (Paduan Suara)
   e. Bbc Futsal fc,
   f. Pena dan KIM
   g. English Club
   h. Bi'ah 'Arobiyah
   i. Forum Dakwah
   j. Golongan Ekonomi Syari'ah (Gomesh)
   h. Koperasi Mahasiswa 

4. Ekstra Mahasiswa
   a. PMII
   b. HMI
   c. KAMMI
   d. GMNI
   e. FMN

Perjuangan IAI BBC Masih sangat Panjang bahkan tidak akan pernah berakhir, karena pendidikan akan selalu ada dan berkembang seiring dengan perkembangan dunia serta senantiasa dibutuhkan masyarakat. Kata dibutuhkan merupakan kata kunci bagi IAI BBC untuk tetap eksis di dunia pendidikan tinggi. Karena ini adalah tugas bersama, baik dari Manajemen, Dosen, Karyawan, Mahasiswa, Alumni dan Yayasan yang harus disinergikan sedemikian rupa melalui Pelayanan Prima yang ditunjang dengan adanya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT).

"GOOD CHARACTER AND VISIONARY"
Share:

KRITIK SEBAGAI ANCAMAN DI NEGERI SETENGAH FEODAL DAN IMPREALIS

Oleh: SLAMET MUTTAQIN AMIN, Mahasiswa IAI BBC | Minggu, 19 Juli 2020. 00:05

Kecenderungan saat ini, orang mengkritik penyelenggara negara sering disalah artikan sebagai bentuk ketidaksukaan atau dianggap sebagai hater, persepsi demikian sangat keliru akibat fanatisme berlebihan. Mari kita ambil contoh kebijakan pembangunan yang sering kali melanggar hukum dan hak-hak masyarakat kecil yang dilanggar dengan melakukan penggusuran dan pembangunan yang mengorbankan ekosistem lingkungan hidup. Ketika kita atasnama sebagai masyarakat melakukan protes dan menggugat ke pengadilan untuk mempertahankan hak-haknya, malah sering kali dianggap menghambat/menghalangi sistem pembangunan infrastruktur, padahal jelas kebijakan pembangunan harusnya menciptakan kesejahteraan, bukan justru menyengsarakan masyarakat.

Pada pasal 28 UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan sebagai bentuk pengakuan Hak Asasi Manusia yang dijamin konsitusi. Masyarakat dan pers memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Tanpa kritik dan koreksi dari warga negara, penyelenggaraan negara dalam hal ini pejabat sewenang-wenang dan abuse of power. Penyelenggara negara akan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Lord Acton mengemukakan "Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely". Kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan mutlak pasti disalahgunakan. Sehingga bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara adalah berkewajiban berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara melakukan pengawasan kritik dan koreksi.

Pasal-pasal karet pencemaran nama baik dan penghinaan serta UU ITE sering kali dipakai dan digunakan oleh mereka-mereka (Pejabat Pemerintahan) yang kepentingannya terusik dengan kritikan masyarakat serta disamping itu adalah sebagai perlindungan diri mereka sendiri. Pasal peninggalan kolonial tersebut harus dihapuskan karena dapat menjadi ancaman dan membungkam  kebebasan berpendapat, kritik, dan ekspresi masyarakat lainnya.

Salam Demokrasi! ✊

Share:

GUSDUR YANG BUTA BISA KEMANA-MANA


Oleh: SLAMET MUTTAQIN AMIN, Mahasiswa IAI BBC | Sabtu, 18 Juli 2020. 19:00

Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur adalah presiden RI ke-4. Ia lahir dengan nama Abdurrahman Addakhil pada tanggal 4 Agustus 1940 di Denanyar, Jombang. Sulung dari enam bersaudara ini adalah putera dari seorang pahlawan nasional. Ayahnya, KH. Abdul Wahid Hasyim, adalah tokoh NU yang menjadi menteri agama RI pertama. Kakeknya adalah KH. Hasyim Asy’ari, seorang kyai besar sekaligus dikenal sebagai pendiri Nahdlatul ‘Ulama (NU). Ibunya Gus Dur bernama Sholihah, adalah puteri KH. Bisyri Syamsuri, yang juga merupakan tokoh besar NU dan pernah pula menjabat sebagai Rais ‘Am ketiga setelah KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdul Wahab Hasbullah.  Secara garis keturunan ini Gus Dur berasal dari tradisi pesantren dan merupakan darah biru. Melihat dari latar belakang ini, wajar bila kemudian perjalanan intelektualitasnya tidak lepas dari kultur pesantren.

Pendidikan dasar Gus Dur didapatkan Jakarta yaitu di SD KRIS dan akhirnya pindah ke SD Matraman Perwari. Pada tahun 1953, Gus Dur kecil lulus dari pendidikan dasarnya dan melanjutkan pendidikan menengah di Yogyakarta. Ia masuk ke Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (1953-1957). Ia juga nyantri di Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak Jogjakarta dengan menetap di rumah tokoh NU KH. Ali Ma’sum. Setelah menyelesaikan pendidikan di Yogyakarta, Gus Dur pindah ke Magelang. Ia mendalami ilmu agama di Pesantern Tegalrejo Magelang tahun 1957-1959 di bawah asuhan KH. Khudlori. Ia melanjutkan pendidikan agamanya di Pesantren Tambakberas di Kota Jombang tahun 1959.

Karena tingkat intelektualitasnya yang mumpuni, pada tahun 1963 Gus Dur mendapat beasiswa dari kementerian agama, untuk melanjutkan pendidikan tinggi di universitas al-Azhar di Kairo. Ia pun berangkat ke Mesir pada November 1963. Namun lebih banyak menghabiskan waktunya di perpustakaan American University Library, salah satu perpustakan terlengkap di Kairo. Gus Dur adalah tokoh yang pluralis. Ia sangat peduli dengan keberagaman, perbedaan dan keanekaragaman. Termasuk dalam hal kehidupan beragama. Ia sangat dekat dengan tokoh-tokoh agama lain selain Islam. Ia juga sering keluar masuk tempat peribadatan agama-agama lain. Gus Dur juga yang berani membela orang etnis Tionghoa untuk mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara.

Gus dur merasa kecewa dengan sistem pendidikan al-Azhar, namun dia sangat menikamati kehidupannya di Mesir. Selain menonton pertandingan bola, ia suka menonton film Eropa dan Amerika. Akibat rasa kecewanya, Gus Dur melanjutkan petualangan ke Baghdad.  Dia kuliah di Departement of Religion Universitas Baghdad, Irak.  Dan menyelesaikan pendidikannya di Irak pada tahun 1970. Gus Dur ingin melanjutkan pendidikannya di Eropa. Pada tahun 1971ia melakukan penjajakan pada Universitas Kohln, Heidelberg, Paris dan Leiden. Tapi sayangnya kualisifaki mahasiswa Timur Tengah tidak diterima di Universitas-universitas Eropa, sehingga ia pergi ke Mc Gill University, Kanada, untuk mempelajari kajian-kajian keislaman secara mendalam.

Pada akhir tahun 1971, Gus Dur memutuskan untuk kembali ke Indonesia. Dari sinilah perjalanan karirnya dimulai. Gus Dur menjadi pengajar di Universitas Hasyim Asy’ri Jombang dari tahun 1972 - 1974. Atas permintaan pamannya KH Yusuf Hasyim, ia menjadi sekretaris Pesantren Tebu Ireng pada tahun 1974-1980. Selain itu Gus Dur aktif menulis di berbagai media massa. Tulisan-tulisan Gus Dur cukup berkualitas dan ia pun mencoba menjadi komentator sosial. Popularitas Gus Dur makin menanjak dan ia sering mendapatkan undangan untuk memberikan kuliah dan seminar di Jakarta.
Pada tahun 1979 Gus Dur memutuskan pindah ke Jakarta. Abdurrahman Wahid menjadi wakil katib Syuriah PBNU. Disini, ia terlibat dalam banyak aktifitas, diskusi dan perdebatan serius mengenai masalah sosial, politik, keagamaan, pesantern, dan budaya, dengan berbagai kalangan lintas agama, suku dan disiplin, di pelbagai tempat dalam dan luar negeri.

Diluar sebagai tokoh agama, Gus Dur juga terlibat dalam seni budaya. Pada tahun 1980-1983 Gus Dur menjadi anggota  pertimbangan Agha Khan Award untuk Arsitektur Khan di Indonesia. Pada tahun 1983-1985 menjadi ketua Dewan Kesenian Jakarta Jakarta (DKJ) Taman Ismail Marzuki periode 1983-1985. . Ia juga menjadi ketua juri dalam Festival Film Indonesia (FFI) 1986, 1987. Keterlibatan Gus Dur dalam kegiatan tersebut, tidak sedikitpun menyurutkan perhatiannya untuk perkembangan NU. Pada tahun 1984 saat muktamar ke-27 NU di Pondok Pesantren Salafiyah Sukorejo Situbondo,, Gus Dur pun terpilih secara aklamasi untuk menduduki jabatan ketua umum PBNU. Tercatat Gus Dur tiga kali menjadi ketua PBNU. Ia terpilih kembali pada muktamar ke-28 di pesantren Krapyak Jogjakarta (1989), dan muktamar di Cipasung Jawa Barat (1994).

Pada masa pemerintahan Habibie atau tepatnya 23 Juli 1998, Abdurrahman Wahid bersama para kiai para kiai-kiai Nahdlatul Ulama mempelopori terbentuknya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pada Juni 1999, PKB sudah ikut dalam pemilu legislatif dan memperoleh suara 12 % . Sedangkan pemenang pemilu pada saat itu PDI-P, memperoleh suara 33 %. Megawati beranggapan bahwa akan memenangkan pemilihan presiden pada sidang MPR. PDI-P sadar bahwa suara mereka tidak terlalu mayoritas, sehingga berkoalisi dengan PKB.

Pada Juli 1999, Amien Rais menggalang koalisi poros tengah yang terdiri dari partai-partai Islam. Koalisi ini mengajukan Abdurrahman Wahid sebagai calon presiden. Akhirnya pada tanggal 20 Oktober 1999, lewat sidang MPR, Gus Dur terpilih menjadi Presiden RI ke 4. Gus Dur memperoleh 373 suara mengungguli Megawati yang memperoleh 313 suara. Pada kesempatan itu juga Gus Dur mencalonkan Megawati sebagai wakilnya. Dan Megawati terpilih setelah mengalahkan Hamzah Haz.

Akhir jabatan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid terjadi ketika berlangsung Sidang istimewa MPR pada tanggal 23 Juli 2001.  MPR secara resmi memakzulkan Gus Dur dan menggantikannya dengan Megawati Sukarnoputri. 

Gus Dur meninggal pada tanggal 30 Desember 2009. Ia meninggalkan istrinya Sinta Nuriah yang dinikahinya 11 Juli 1968 dan 4 orang puteri Alissa Qotrunnada, Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny), Anita Hayatunnufus, dan Inayah Wulandari. Pada pernikahannya Gus Dur diwakilkan oleh kakeknya Kiai Bisri Syansuri karena pada saat itu ia masih ada di Mesir.
Share:

REGULASI CACAT? REKTOR IAIN SYEKH NURJATI GAGAL TANGANI MASALAH UKT SAAT PANDEMI COVID-19

Oleh: NUFASIUL AYATI (Mahasiswa IAIN SENJA) | Sabtu, 18 Juli 2020. 11:20

Aliansi Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah menggelar aksi massa di kampus pada hari Selasa (30/6/2020) jam 10.00 pagi. Dalam aksi tersebut, ada beberapa poin yang akan mereka tuntut, seperti subsidi kuota yang di-PHP, anggaran UKT dan KKN DR yang dinilai tidak transparan, pemangkasan UKT yang hanya untuk segelintir mahasiswa dan memiliki persyaratan tertentu serta pembelajaran daring yang dinilai tidak jelas di kampus ini.

Aksi ini ditunjukkan mahasiswa kepada rektor dan pihak kampus. Sebagai Respon terhadap kebijakan Kampus IAIN terkait dengan tuntutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan mahasiswa.
Aksi ini dipimpin oleh mereka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa IAIN Cirebon. Karena pandemi Covid-19, aksi dilakukan dengan protokol kesehatan, Seperti memakai masker dan upaya jaga jarak.

Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu di sejumlah kampus-kampus di Indonesia, gelombang-gelombang aksi penolakan kenaikan UKT oleh mahasiswa telah banyak dilakukan. Kali ini gelombang penolakan atas kebijakan pemberian UKT dilakukan Mahasiswa IAIN Cirebon.
Bukan tanpa alasan, disinyalir pemberian UKT dalam keadaan pandemi Covid-19 ini sangat merugikan mahasiswa. Pasalnya, keadaan ekonomi keluarga yang sulit, sehingga mereka sedang dalam bayang-bayang putus kuliah terus menghantui karena tidak mampu membayar UKT, khususnya yang kuliah di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Sebenarnya sudah ada regulasi surat pemberitahun pihak IAIN Cirebon Rektor Nomor 1840/In.08/R/Hm.01/06/20, tentang keringanan UKT 2020/202. Hal itu atas tindak lanjut Keputusan Menteri Agama Nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid-19.
Kampus hanya mengeluarkan surat pemberitahuan keringanan UKT. Tapi substansinya hanya tidak memenuhi tuntutan yang diajukan aliansi. Pasalnya, beberapa syaratnya begitu memberatkan mahasiswa bagaimana pemangkasan UKT sebesar 10 persen. Disayangkannya, pemangkasan UKT 10 persen ini syarat dan ketentuan berlaku.
Juga tidak ada kejelasan, seberapa banyak mahasiswa yang akan mendapatkan pemotongan UKT 10% ini. Padahal menurutnya, semua tahu wabah Covid-19 ini berdampak bagi siapapun. Tapi, kebijakan pemotongan tidak berlaku untuk semua mahasiswa.
Kemudian, menciptakan SOP pembelajaran daring, merealisasikan subsidi kuota selama 3 bulan, membentuk sistem banding UKT dalam satu semester sebanyak 3 kali. Aliansi juga menuntut juga memberikan pemotongan 50 persen untuk semester akhir.

Aliansi menolak SE (Surat Edaran) Rektor terkait pemotongan UKT dan menuntut memberikan pemotongan 30% tanpa syarat dan ketentuan untuk seluruh mahasiswa.
Upaya persuasif sudah dilakukan dalam bentuk chat personal yang digawangi oleh kawan-kawan ORMAWA. Dilayangkan juga surat maklumat, audiensi dan bentuk-bentuk advokasi yang sesuai prosedural. Namun tak satu pun yang digubris, Rektor hanya membisu di setiap ada masukan dan kritik dari mahasiswa.

“Intinya aliansi tidak puas, dan masih akan harus menindaklanjuti keputusan kampus yang akan diambil kedepan,”

Share:

REKTOR HANYA DIBERI KUASA BUKAN YANG MAHA KUASA #CABUTSKDOKRISNA

Dikutip oleh Laman Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional

Pernyataan Sikap Bersama

Mengecam Sanksi Drop Out, Skorsing dan Peringatan Keras Terhadap Mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) dalam Rangkaian Aksi dan Kampanye Menuntut Pemotongan Biaya Kuliah Selama Masa Pandemi Covid-19
Front Mahasiswa Nasional (FMN) bersama dengan Front Perjuangan Rakyat (FPR) berinisiatif untuk membuat Pernyataan Sikap Bersama ini dan mengajak kepada seluruh organisasi untuk tergabung dan terlibat dengan cara mencantumkan nama Organisasi/Lembaga serta Individu dalam Pernyataan Sikap Bersama ini.

kami menyatakan kecaman keras terhadap Rektor UNAS yang memberikan sanksi Drop Out, Skorsing dan Peringatan Keras terhadap mahasiswa UNAS. Kami juga menuntut:
1. Kepada Rektor UNAS untuk mencabut tanpa syarat sanksi Drop Out, Skorsing, dan Peringatan Keras terhadap sebelas mahasiswa UNAS.
2. Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menindak tegas rektorat UNAS dan jajaranya yang secara arogan telah memberikan sanksi, melakukan tindak kekerasan, intimidasi dan ancaman terhadap mahasiswa yang berjuang menuntut hak demokratisnya di kampus.
3. Kepada Rektor UNAS untuk memberikan potongan biaya pendidikan yang layak kepada seluruh mahasiswa UNAS dan menjamin diberikannya upah penuh kepada pekerja UNAS.
4. Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memberikan pembebasan pembayaran biaya kuliah (UKT) kepada seluruh mahasiswa Indonesia tanpa syarat.

Salam Demokrasi! ✊
Share:

MAHASISWA DAN POLEMIK PANDEMI COVID 19

Oleh: Cindy Hawa (Mahasiswa IAIN SENJA) | Jum'at, 17 Juni 2020. 22.10

Mahasiwa diselimuti rasa cemas ditengah pandemi covid 19 ini.

Pandemi Covid-19 di Indonesia membawa sejumlah dampak di sektor pendidikan, termasuk bagi Perguruan Tinggi. Beberapa persoalan mengemuka bagi mahasiswa, salah satu hal yang membuat gejala kecemasan pada mahasiswa adalah karena tidak adanya fasilitas yang memadai, Pandemi virus Corona membuat kegiatan kuliah beralih menjadi online, tidak semua mahasiswa memiliki fasilitas yang dibutuhkan, diantaranya gadget dan yang sering dipermasalahkan mahasiswa yaitu dengan tidak adanya kuota, karena pembelajaran daring akan mudah jika didukung jaringan internet yang kuat dan memadai.

Tempat tinggal mahasiswa yang berbeda-beda juga menjadi kendala yakni akses sinyal yang sulit, akses sinyal yang sulit dan kebutuhan paket kuota mengakibatkan mahasiswa menjadi enggan karena akan menghabiskan banyak kuota dan sulit dalam mengikuti proses pembelajaran dan harus menyesuaikan juga dengan media yang digunakan dalam pembelajaran yang beragam

Cirebon sendiri banyak Mahasiswa menuntut agar rektorat mengeluarkan kebijakan akibat masa pandemi ini. Kebijakan yang sudah dikeluarkan dinilai belum maksimal dalam mengakomodir keinginan mahasiswa karena terkadang kampus berdalih tidak memiliki uang bahkan merasa pengeluarannya sama saja seperti kondisi biasanya. Sementara mahasiswa merasa kita tidak menikmati empuknya kursi kampus ataupun fasilitas lainnya.

Sebelumnya, para mahasiswa tersebut telah melakukan audiensi. Akan tetapi karena tidak ada kebijakan kampus yang relevan tentang UKT dan hanya memberikan potongan 10% untuk mahasiswa tertentu saja. Akhirnya mahasiswa melakukan sebuah aksi tuntutan mereka terkait Relasasi UKT tentang transparansi dana dan tuntutan lainya. Namun dari pihak Rektor sendiri mengatakan tidak adanya dana untuk pemotongan UKT dan hanya mampu memberi potongan 10% serta untuk tuntutan lainya masih dalam batas waktu.

Share:

KESADARAN MAHASISWA DALAM MEMIKIRKAN PERUBAHAN

Oleh: RIRI FITRIA OKTAFIAN, Mahasiswa IAIN SENJA Cirebon | Jum'at, 17 Juli 2020. 15:30

Kita ketahui pada tahun 2019 sampai sekarang dunia sedang di hadapan dengan masalah besar akibat adanya virus yang merambah ke seluruh dunia. Dari hal tersebut perekonomian, kebudayaan serta sistem sistem lainnya pun ikut terganggu. Mahasiswa sebagai intelektual yang mempunyai pemikiran yang lebih luas dari pada masyarakat biasa seharusnya ikut ambil peran dalam mengatasi permasalahan ini. Namun sayangnya hal ini hanya sedikit yang menggubris. Di IAIN sendiri hanya beberapa yang sadar akan pemikiran pemikiran seperti ini. Padahal di dalam kampus sendiri banyak berdiri organisasi organisasi yang menjadi wadah perubahan namun tetap saja kesadaran yang belum terbangun secara mendalam dalam mahasiswa itu sendiri.

Bagi mereka permasalahan ini hanya pemerintah yang harus menangani, padahal sudah jelas jelas akibat adanya covid-19 ini imbas negatif juga dirasakan oleh pelajar pelajar yang ada di Indonesia seperti halnya mahasiswa sendiri. Mahasiswa yang biasanya aktif kuliah di kampus sekarang dialihkan sistem pembelajaran itu di rumah atau bisa di sebut daring (dalam jaringan). Hal hal seperti itu sangatlah tidak efektif untuk sistem pembelajaran. Belum lagi sekarang sudah masuk pada tahap pembayaran UKT (uang kuliah tunggal). Kesadaran mahasiswa untuk menggugat pengajuan pemotongan UKT saja sangatlah sedikit. Sudah banyak seruan seruan untuk menggugat ketidakadilan ini namun sudah terlihat di lapangan, kemarin diadakan aksi di kampus IAIN sendiri itu sangatlah sedikit malah tidak mencapai 5% dari jumlah mahasiswanya. Sudah terlihat masih sangatlah minim pada kesadaran mahasiswa untuk pemikiran perubahan, padahal mahasiswa adalah pelajar yang sudah diberi kebebasan untuk menyuarakan pendapat pendapat mereka.

Sangatlah perlu sekali membangkitkan kesadaran mahasiswa mahasiswa yang hanya sekedar mejeng mejeng dan meninggikan lapisan sosial nya sebagai mahasiswa. Padahal kita ketahui bahwa mahasiswa adalah lapisan Borjuis kecil yang tertindas oleh imperialisme AS. Dari situ sudah jelas bahwa mereka masih terbelakang tentang kesadaran berpikir yang menghasilkan perubahan.

Share:

SENYATANYA MAHASISWA

Oleh: SLAMET MUTTAQIN AMIN, Mahasiswa IAI BBC | Jum'at, 17 Juli 2020. 15:00


Perkuliahan yang baik adalah perkuliahan yang demokratis. Perkuliahan yang dapat menerima setiap aspirasi mahasiswa, siap menyerap seruan moral dari mahasiswa-mahasiswi nya. Jika hal-hal kecil seperti itu tidak di terapkan oleh kampus. Maka, jangan salahkan jika kampus disebut sebagai lembaga yang menghasilkan produk-produk gagal di masa depan.

Kampus sebagai wadah bagi mahasiswa untuk membina karakter, mental dan mencari jati dirinya. Kampus bukan tembok yang mengurung mahasiswa tanpa memiliki ruang gerak satu langkah pun. Pertanyaan sesuai kenyataan hari ini adalah, apakah kampus-kampus mulai menutup telinga dan sudah tidak memiliki peran lagi dalam negeri yang setengah imprealisme dan setengah feodal ini?. Dalam hal ini adalah ketidak-pekaan kampus terhadap aspirasi mahasiswa adalah bukti nyata bahwa hari ini kita Krisis Kritik dan Krisis Aspirasi, Khususnya di daerah Cirebon sendiri.

Kritis adalah salah satu sikap keingintahuan, sikap yang kadang dimiliki oleh anak kecil sekalipun. Adik-adik kita yang masih dibawah umur selalu menanyakan hal-hal baru yang ditemui dan tidak dimengerti. Itulah sikap dasar dari kritis, rasa ingin tau yang kuat dan tidak menerima begitu saja suatu hal yang mungkin telah dianggap lumrah

namun, banyak dari kita yang mengartikan sikap kritis itu sebagai sikap yang anarkis. Seperti yang kita lihat di layar kaca. para pejabat saling beradu argumen dan lempar kata saling serang guna mempertahankan prinsipnya (mau menang sendiri). Namun sebenarnya sikap kritis itu bukan seperti itu. sikap kritis dapat diartikan sebagai suatu hal yang dianggap anarki apabila tidak ada sebuah solusi atau hanya menambah suatu permasalahan.

pada dasarnya, sikap kritis dimunculkan karena ada suatu penyimpangan. dan layaknya sebuah masalah, pastilah ada solusi. kritis itu solutif, jadi jangan hanya melemparkan argumen tanpa solusi yang konkret. sikap kritis bukan untuk menjatuhkan lawan, namun untuk membangun kekompakan dan kebersamaan.

Ayoo!!! kawan kawan mahasiswa jangan biarkan kekritisanMu di bungkam? Maukah hak demokrasiMu di bungkam? Maukah kriminalisasi dan diskiriminasi dimana mana? Hari ini kampus mulai semakin jelas menunjukan tidak demokratisnya bahwa tidak peka dengan aspirasi mahasiswa yang di wakili oleh Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Padahal peran ormawa dalam satu lembaga universitas sangatlah penting demi menunjang peningkatan sumber daya mahasiswa/i sendiri. Kampus yang baik itu adalah bagaimana ia mampu menyerap setiap aspirasi dan seruan moral dari mahasiswanya, bukan sikap apatisme, egoisme yang ia perlihatkan.

Mahasiswapun tidak boleh ikut terlena dengan segala kebijakan yang di keluarkan oleh kampus, mahasiswa di tuntut untuk peka dan kritis, mahasiswa di bebani tanggung jawab yang besar, mahasiswa harus siap siaga mengkritisi setiap kebijakan baik di kampus maupun di pemerintahan. Kenapa mahasiswa harus kritis? Karna mahasiswa memikul tanggung jawab yang besar, mahasiswa adalah agen of knowledge. Mahasiswa harus kritis untuk menjaga karakter bangsa!!

Salam Demokrasi! ✊

Share:

PROFIL SINGKAT PROGRAM STUDI PAI IAI BBC


Oleh : SLAMET MUTTAQIN AMIN | Jum'at, 17 Juli 2020. 14:00 WIB

Sejarah Program Studi PAI tidak dapat dipisahkan dengan berdirinya Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon, karena akhirnya Program Studi PAI menjadi tonggak awal dibukanya Pendidikan Strata Satu (S-1) pada tahun 2003, dimana sebelumnya masih berstatus Sekolah Tinggi Agama Islam. 

Menjadi sebuah program studi yang berkualitas memerlukan usaha konkrit yang dibangun atas cita-cita bersama, untuk terus mengembangkannya dilaukan inovasi-inovasi kelembagaan,salah satunya pada Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran. 

Kesuksesan yang diraih oleh Program Studi PAI tidak diraih secara instan, inovasi dan ragam pengembangan Prodi PAI dilakukan secara terencana bersama stake holder yang konsekuen terhadap peningkatan mutu dan kualitas program studi. 

Tahun 2019 Progam Studi PAI mendapatkan Peringkat Akreditasi “A” dengan SK BAN-PT:699/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019. Hal ini menunjukan bahwa legalitas dan kualitas Prodi PAI sudah layak dan teruji secara hukum. 

Menjadi perguruan tinggi yang bermutu dan unggul merupakan harapan dari sebuah institusi perguruan tinggi. Sehingga perguruan tinggi perlu melakukan perubahan pada beberapa unsur penting salah satunya kurikulum. Perubahan kurikulum dilakukan dalam serangkaian kegiatan yang intinya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan didasarkan pada telaah dan kajian keilmuan dan keahlian. 

Kurikulum merupakan keseluruhan rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi (SNPT, 2014). Alasan yang melatarbelakangi perubahan kurikulum adalah alasan dari pihak eksternal dan pihak internal. Alasan eksternal dari perubahan tersebut adalah pengembangan IPTEKS, perubahan kebutuahan masyarakat stake holder, kecenderungan masa depan, dan adanya KKNI (Kulifikasi Kerangka Nasional Indonesia).  

Sejatinya kajian evaluasi kurikulum dilakukan dengan adanya pertimbangan analisis SWOT, tracer studi, dan masukan stakeholder. Dalam kurikulum berbasis KKNI, untuk menentukan profil lulusan memerlukan analisis SWOT dan hasil dari tracer study, juga dapat melihat kesepakatan forum Prodi. Selain itu, penyesuaian kurikulum harus sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi 2004, serta KKNI sendiri.
  
Share:

VISI DAN MISI MA AN-NUR SETUPATOK

VISI
Membangun Kekuatan umat melalui pendidikan islam, yang di kelola secara profesional dan beramal, memadukan sistem pondok pesantren dengan sistem pengajaran modern dan menjadi sentral pendidikan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat.
MISI
Terwujudnya umat yang berkualitas, melalui pendidikan islam.
Terwujudnya sistem pendidikan islam yang di kelola secara profesional dan beramal.
Terwujudnya sistem pendidikan yang memadukan pola pengajaran pesantren dan sistem pengajaran modern.
Terciptanya sistem pendidikan yang memiliki imtaq dan iptek.
Terciptanya institusi pendidikan islam, yang menjadi sentral pembinaan pendidikan dan pengembangan ilmu

paling banyak dilihat

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Program Umum Perjuangan FMN yang telah dirumuskan tersebut adalah : 1. Mendukung dan ambil bagian dalam perjuangan rakyat tertindas di Indonesia untuk membebaskan diri dari belenggu imperialisme, feodalisme dan kapitalisme birokrat menuju Indonesia yang merdeka dan demokratis. 2. Mendukung perjuangan buruh, tani, kaum miskin kota, kaum perempuan dan suku bangsa terasing dan seluruh rakyat tertindas di Indonesia untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan atas hak-hak demokratisnya. 3. Memperjuangkan sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat. 4. Memperjuangkan nasib pemuda dan mahasiswa untuk mendapatkan hal atas pendidikan dan lapangan pekerjaan.

Pantau Tulisan Kami

Cari Blog Ini

MA AN-NUR SETUPATOK

MA AN-NUR SETUPATOK

Membangun Kekuatan umat melalui pendidikan islam, yang di kelola secara profesional dan beramal, memadukan sistem pondok pesantren dengan sistem pengajaran modern dan menjadi sentral pendidikan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.