Oleh : SLAMET MUTTAQIN AMIN | Jum'at, 17 Juli 2020. 14:00 WIB
Sejarah Program Studi PAI tidak dapat dipisahkan dengan berdirinya Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon, karena akhirnya Program Studi PAI menjadi tonggak awal dibukanya Pendidikan Strata Satu (S-1) pada tahun 2003, dimana sebelumnya masih berstatus Sekolah Tinggi Agama Islam.
Menjadi sebuah program studi yang berkualitas memerlukan usaha konkrit yang dibangun atas cita-cita bersama, untuk terus mengembangkannya dilaukan inovasi-inovasi kelembagaan,salah satunya pada Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
Kesuksesan yang diraih oleh Program Studi PAI tidak diraih secara instan, inovasi dan ragam pengembangan Prodi PAI dilakukan secara terencana bersama stake holder yang konsekuen terhadap peningkatan mutu dan kualitas program studi.
Tahun 2019 Progam Studi PAI mendapatkan Peringkat Akreditasi “A” dengan SK BAN-PT:699/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019. Hal ini menunjukan bahwa legalitas dan kualitas Prodi PAI sudah layak dan teruji secara hukum.
Menjadi perguruan tinggi yang bermutu dan unggul merupakan harapan dari sebuah institusi perguruan tinggi. Sehingga perguruan tinggi perlu melakukan perubahan pada beberapa unsur penting salah satunya kurikulum. Perubahan kurikulum dilakukan dalam serangkaian kegiatan yang intinya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan didasarkan pada telaah dan kajian keilmuan dan keahlian.
Kurikulum merupakan keseluruhan rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi (SNPT, 2014). Alasan yang melatarbelakangi perubahan kurikulum adalah alasan dari pihak eksternal dan pihak internal. Alasan eksternal dari perubahan tersebut adalah pengembangan IPTEKS, perubahan kebutuahan masyarakat stake holder, kecenderungan masa depan, dan adanya KKNI (Kulifikasi Kerangka Nasional Indonesia).
Kurikulum merupakan keseluruhan rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi (SNPT, 2014). Alasan yang melatarbelakangi perubahan kurikulum adalah alasan dari pihak eksternal dan pihak internal. Alasan eksternal dari perubahan tersebut adalah pengembangan IPTEKS, perubahan kebutuahan masyarakat stake holder, kecenderungan masa depan, dan adanya KKNI (Kulifikasi Kerangka Nasional Indonesia).
Sejatinya kajian evaluasi kurikulum dilakukan dengan adanya pertimbangan analisis SWOT, tracer studi, dan masukan stakeholder. Dalam kurikulum berbasis KKNI, untuk menentukan profil lulusan memerlukan analisis SWOT dan hasil dari tracer study, juga dapat melihat kesepakatan forum Prodi. Selain itu, penyesuaian kurikulum harus sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi 2004, serta KKNI sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar