Oleh: NUFASIUL AYATI (Mahasiswa IAIN SENJA) | Sabtu, 18 Juli 2020. 11:20
Aliansi Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah menggelar aksi massa di kampus pada hari Selasa (30/6/2020) jam 10.00 pagi. Dalam aksi tersebut, ada beberapa poin yang akan mereka tuntut, seperti subsidi kuota yang di-PHP, anggaran UKT dan KKN DR yang dinilai tidak transparan, pemangkasan UKT yang hanya untuk segelintir mahasiswa dan memiliki persyaratan tertentu serta pembelajaran daring yang dinilai tidak jelas di kampus ini.
Aksi ini ditunjukkan mahasiswa kepada rektor dan pihak kampus. Sebagai Respon terhadap kebijakan Kampus IAIN terkait dengan tuntutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan mahasiswa.
Aksi ini dipimpin oleh mereka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa IAIN Cirebon. Karena pandemi Covid-19, aksi dilakukan dengan protokol kesehatan, Seperti memakai masker dan upaya jaga jarak.
Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu di sejumlah kampus-kampus di Indonesia, gelombang-gelombang aksi penolakan kenaikan UKT oleh mahasiswa telah banyak dilakukan. Kali ini gelombang penolakan atas kebijakan pemberian UKT dilakukan Mahasiswa IAIN Cirebon.
Bukan tanpa alasan, disinyalir pemberian UKT dalam keadaan pandemi Covid-19 ini sangat merugikan mahasiswa. Pasalnya, keadaan ekonomi keluarga yang sulit, sehingga mereka sedang dalam bayang-bayang putus kuliah terus menghantui karena tidak mampu membayar UKT, khususnya yang kuliah di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Sebenarnya sudah ada regulasi surat pemberitahun pihak IAIN Cirebon Rektor Nomor 1840/In.08/R/Hm.01/06/20, tentang keringanan UKT 2020/202. Hal itu atas tindak lanjut Keputusan Menteri Agama Nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid-19.
Kampus hanya mengeluarkan surat pemberitahuan keringanan UKT. Tapi substansinya hanya tidak memenuhi tuntutan yang diajukan aliansi. Pasalnya, beberapa syaratnya begitu memberatkan mahasiswa bagaimana pemangkasan UKT sebesar 10 persen. Disayangkannya, pemangkasan UKT 10 persen ini syarat dan ketentuan berlaku.
Juga tidak ada kejelasan, seberapa banyak mahasiswa yang akan mendapatkan pemotongan UKT 10% ini. Padahal menurutnya, semua tahu wabah Covid-19 ini berdampak bagi siapapun. Tapi, kebijakan pemotongan tidak berlaku untuk semua mahasiswa.
Kemudian, menciptakan SOP pembelajaran daring, merealisasikan subsidi kuota selama 3 bulan, membentuk sistem banding UKT dalam satu semester sebanyak 3 kali. Aliansi juga menuntut juga memberikan pemotongan 50 persen untuk semester akhir.
Aliansi menolak SE (Surat Edaran) Rektor terkait pemotongan UKT dan menuntut memberikan pemotongan 30% tanpa syarat dan ketentuan untuk seluruh mahasiswa.
Upaya persuasif sudah dilakukan dalam bentuk chat personal yang digawangi oleh kawan-kawan ORMAWA. Dilayangkan juga surat maklumat, audiensi dan bentuk-bentuk advokasi yang sesuai prosedural. Namun tak satu pun yang digubris, Rektor hanya membisu di setiap ada masukan dan kritik dari mahasiswa.
“Intinya aliansi tidak puas, dan masih akan harus menindaklanjuti keputusan kampus yang akan diambil kedepan,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar