Oleh: SLAMET MUTTAQIN AMIN, Mahasiswa IAI BBC | Minggu, 19 Juli 2020. 00:05
Kecenderungan saat ini, orang mengkritik penyelenggara negara sering disalah artikan sebagai bentuk ketidaksukaan atau dianggap sebagai hater, persepsi demikian sangat keliru akibat fanatisme berlebihan. Mari kita ambil contoh kebijakan pembangunan yang sering kali melanggar hukum dan hak-hak masyarakat kecil yang dilanggar dengan melakukan penggusuran dan pembangunan yang mengorbankan ekosistem lingkungan hidup. Ketika kita atasnama sebagai masyarakat melakukan protes dan menggugat ke pengadilan untuk mempertahankan hak-haknya, malah sering kali dianggap menghambat/menghalangi sistem pembangunan infrastruktur, padahal jelas kebijakan pembangunan harusnya menciptakan kesejahteraan, bukan justru menyengsarakan masyarakat.
Pada pasal 28 UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan sebagai bentuk pengakuan Hak Asasi Manusia yang dijamin konsitusi. Masyarakat dan pers memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Tanpa kritik dan koreksi dari warga negara, penyelenggaraan negara dalam hal ini pejabat sewenang-wenang dan abuse of power. Penyelenggara negara akan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Lord Acton mengemukakan "Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely". Kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan mutlak pasti disalahgunakan. Sehingga bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara adalah berkewajiban berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara melakukan pengawasan kritik dan koreksi.
Pasal-pasal karet pencemaran nama baik dan penghinaan serta UU ITE sering kali dipakai dan digunakan oleh mereka-mereka (Pejabat Pemerintahan) yang kepentingannya terusik dengan kritikan masyarakat serta disamping itu adalah sebagai perlindungan diri mereka sendiri. Pasal peninggalan kolonial tersebut harus dihapuskan karena dapat menjadi ancaman dan membungkam kebebasan berpendapat, kritik, dan ekspresi masyarakat lainnya.
Salam Demokrasi! ✊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar