Oleh: Front Mahasiswa Nasional | Jum'at, 31 Juli 2020. 20:00 WIB
TENTANG OMNIBUS LAW
Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi Omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti 'untuk semua' atau 'banyak'. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. RUU Cipta Kerja yang ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, dimana terdapat beberapa perbedaan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Omnibus law atau Omnibus bill diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus. Konsep omnibus law sebenarnya berusia cukup tua, di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840. RUU Omnibus Law Ciptaker Ada 15 Bab dan 174 Pasal. Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak.
Omnibus law Cipta Kerja dianggap merugikan buruh karena menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, hingga menurunkan pesangon. Kalangan Buruh Sebut Enam Dampak Buruk Omnibus Law bagi Buruh. Mulai penghapusan upah minimum, pesangon, jaminan sosial, sanksi pidana bagi pengusaha, perluasan jenis pekerjaan yang bisa di Outsourcing, hingga masuknya TKA Unskill.
OMNIBUS LAW DI CIREBON
Di Cirebon sendiri, Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya (AMCER) terus Konsisten melakukan aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta sampai dengan kemarin Rabu (28/7/2020) di depan Gedung DPRD Kota Cirebon. RUU Cipta Kerja ini dinilai cacat hukum, tidak partisipatif dan justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. RUU ini juga akan memutus akses kendali publik atas sumber air bersih, udara bersih, tanah tempat mereka berladang dan laut. tirto.id/Andrey Gromico
Jubir AMCER, Galih Mailana menegaskan, Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya akan tetap mengutuk keras dan menolak RUU Omnibuslaw. Pak Nandang salah satu anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengatakan, “Banyak yang akan dirugikan dalam UU Omnibuslaw ini seperti pekerja, buruh, nelayan, pelaku usaha kesil dan sektor lainnya,” ujarnya.
Selesai kegiatan tersebut, Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya (AMCER) mengatakan dan sepakat untuk tetap konsisten untuk men-suara-kan aksi tolak RUU Cipta Kerja sampai dengan keputusan pada tanggal 14 Agustus 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar